Abu Yusuf Sang Ahli Fiqih Sekaligus Pajak

photo author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 06:00 WIB
Abu Yusuf merupakan ahli fiqih sekaligus pajak yang sangat dihormati pada masa Dinasti Abbasiyah. (republika.co.id)
Abu Yusuf merupakan ahli fiqih sekaligus pajak yang sangat dihormati pada masa Dinasti Abbasiyah. (republika.co.id)

MalutnetworkAbu Yusuf, seorang pemuda yang berasal dari suku Bujailah, salah satu suku bangsa Arab, memiliki nama lengkap Ya’qub ibn Ibrahim ibn Sa’ad ibn Husein al-Anshori.

Permasalahan yang dialami Abu Yusuf tak jauh berbeda dengan apa yang dialami oleh sebagian anak-anak di Indonesia.

Ia terlahir sebagai seorang anak yang cerdas, tetapi ekonomi keluarga tidak mendukungnya untuk menikmati pendidikan. Abu Yusuf dipaksa untuk ikut bekerja mencari nafkah.

Baca Juga: Mengenal Soedirman, Kader Militan Muhammadiyah

Ia tertarik mempelajari fiqih kemudian mulai belajar kepada Muhammad ibn Abdurrahman ibn Abi Laila, seorang ulama dan pejabat hakim di Kufah.

Setelahnya, Abu Yusuf belajar kepada Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi selama 17 tahun.

Melihat ketekunan dan semangat belajar muridnya tersebut, Imam Abu Hanifah kemudian bersedia untuk membiayai pendidikan Abu Yusuf, bahkan kebutuhan keluarganya.

Sepeninggalnya Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf lah yang menggantikan posisi Imam tersebut sebagai guru. Selama 16 tahun, ia melanjutkan perjuangan sang guru, dan selama itu pula ia tak berhubungan dengan pemerintah.

Namun, seiring berjalannya waktu, ekonominya makin turun, karena sudah tak ada lagi yang menopang hidupnya.

Baca Juga : Kasman Singodimedjo: Memimpin Adalah Jalan Menderita

Abu Yusuf lalu pergi ke Baghdad menemui Khalifah Abbasiyah, Al-Mahdi. Khalifah langsung mengangkatnya sebagai hakim.

Kariernya semakin naik ketika kemudian Khalifah Harun al-Rasyid memberikan jabatan ketua para hakim untuknya.

Saat itu, ia diminta untuk menulis buku umum yang akan digunakan untuk pedoman dalam administrasi keuangan. Buku tersebut lalu dinamakan al-Kharaj. Abu Yusuf telah membangun fondasi teori-teori ekonomi sesuai dengan ajaran Islam.

Tema yang seringkali menjadi perhatian dalam kitabnya adalah mengenai tanggung jawab ekonomipenguasa terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, pentingnya keadilan, pemerataan dalam pajak serta kewajiban penguasa untuk menghormati dan menghargai uang publik sebagai amanah yang harus dipergunakan sebagaimana mestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lely Nurarifah

Sumber: Buku "Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam"

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil Singkat Zulkifli Umar

Selasa, 3 Januari 2023 | 06:00 WIB
X