Sah, Ingub Larangan Perayaan Nataru 2022 Resmi Ditandatangani

photo author
kontributor, Malut Network
- Kamis, 16 Desember 2021 | 05:42 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (Humas Pemda DIY)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (Humas Pemda DIY)

MalutNetwork.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menerbitkan aturan larangan merayakan tahun baru 2022 mendatang.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (InGub) Nomor : 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru 2022 di D.I. Yogyakarta.

InGub itu resmi ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada, Selasa (14/12/21).

“Tidak boleh ada peryaan tahun baru ditempat terbuka dan tertutup, hindari berkerumun”, ujar Sultan HB X saat menerbitkan Ingub dalam mengatur perayaan Nataru.

Baca Juga: Menjelang Nataru 2022, Pemda DIY Akan Tutup Sejumlah Fasilitas Wisata

Selain itu, perayaan pawai dan arak-arak juga dilarang untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru

"Ya, perayaan tahun baru diusahakan semuanya berkumpul bersama masing-masing atau di rumah saja serta menghindari kerumunan", tutur Sultan.

Selain Ingub yang tertulis larangan pawai tahun baru dalam tempat terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tertulis juga mengatur tentang perayaan dan jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Tolak Presidential Threshold, DPP KNPI Usul Begini

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan”, kata Sultan HB X, dikutip dari Antaranews.com

"Natal dan tahun baru yang digelar di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan, Kecuali pameran UMKM yaa", ucap Sultan HB X.

Ia meminta semua Kepala daerah di DIY agar dapat mengikuti instruksi yang telah ditetapkan oleh semuanya.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Media Sosial Laura Anna Banjir Komentar

"Kami memerintahkan bupati dan wali kota melarang terjadinya pawai dan arak-arakan tahun baru, yang akan menimbulkan kerumunan pastinya", tegas Sultan *(And)

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X