Kitab al-Kharaj ditulis untuk menjelaskan seputar keuangan negara yang berhubungan dengan persoalan pajak dan administrasi negara sesuai dengan ajaran agama Islam yang dilaksanakan untuk mencegah adanya praktik kezaliman di kalangan masyarakat.
Abu Yusuf merupakan ahli fiqih yang melanjutkan perjuangan Abu Hanifah, selain itu ia juga menjadi ahli pajak yang menulis kitab al-Kharaj, yang mana kemudian kitab tersebut dijadikan pedoman penegakan hukum kala itu.***
Artikel Terkait
Meninggal Dunia, Media Sosial Laura Anna Banjir Komentar
Sah, Ingub Larangan Perayaan Nataru 2022 Resmi Ditandatangani
Lolos Semi Final, Lima Atlet Boxing Camp Kota Ternate Optimis Peroleh Mendali Emas
Hamka, Sang Kiai Roman
Kuntowijoyo, Cendekiawan Muslim yang Hidup untuk Menulis