KPU Malut Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Calon DPD RI, 7 Diantaranya Tak Memenuhi Syarat

- Senin, 16 Januari 2023 | 10:10 WIB
Rapat pleno hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD RI yang digelr KPU Malut di Ballroom Hotel Muara Ternate (Dok Malutnetwork)
Rapat pleno hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD RI yang digelr KPU Malut di Ballroom Hotel Muara Ternate (Dok Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Hasil verifikasi administrasi bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara pada, Minggu (15/01/23).

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal calon DPD RI terdapat 17 dokumen bakal calon yang telah diterima KPU Malut, namun 7 diantarnya belum memenuhi syarat (BMS).

"Bakal calon dengan status BMS itu, mungkin belum mengupload lampiran F1. Bisa jadi kesalahan penempatan wilayahnya keliru atau typo namanya", ujar Komisioner KPU Malut, Buchari Mahmud usai rapat pleno di Ballroom Hotel Muara Ternate.

Baca Juga: KPU Diminta Selektif Merekrut PPK dan PPS , Akademisi : Model Politik Uang Menyasar ke Penyelenggara Marak

Buchari menjelaskan keselahan penempatan wilayah atau typo nama diberikan kesempatan hingga 22 Januari 2023 mendatang untuk melakukan perbaikan.

"Misalnya, calon tersebut seharusnya penempatan di Halmahera Barat tapi ditaruh di Halmahera Selatan, maka dia harus memperbaiki kembali", jelasnya.

Lebih lanjut, Buchari mengatakan untuk memenuhi syarat  sebagai bakal calon DPD RI peserta dengan status BMS diwajibkan melengkapi dokumen sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU : Seleksi Secara Online Menggunakan SIAKBA

"Status bersangkutan harus memenuhi syarat saat rapat pleno rekapitulasi perbaikan, apabila masih tetap BMS maka bersangkutan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dan dengan sendirinya gugur", tambahnya.

Selain itu,  penambahan jumlah dukungan perlu dilakukan setidak-tidaknya lebih dari 1.000 pemilih dalam mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Hal tersebut berlaku bagi 7 bakal calon dengan status BMS dan 10 bakal calon yang memenuhi syarat.

Buchari berharap peserta bakal calon lebih proaktif memperhatikan syarat setiap tahapan verifikasi administrasi terutama 7 bakal calon yang berstatus BMS.

Baca Juga: Cegah Miras Masuk ke Kota Ternate, Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Perketat Pengawasan

"Harapannya dari 17 bakal calon ini lebih intens lagi khususnya pada 7 bakal calon yang berstatus BMS, supaya seluruhnya bisa lanjut mengikuti verifikasi faktual", pungkasnya.

Berikut bakal calon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat.

- Hasby Yusuf

Halaman:

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X