2.860 Orang Ikut Seleksi PPK Pemilu 2024 di Maluku Utara, Halmahera Selatan Pelamar Terbanyak

- Jumat, 2 Desember 2022 | 17:26 WIB
Pelamar PPK Pemilu 2024 Maluku Utara sebanyak 2000 lebih didominasi kabupaten Halmahera Selatan (infografis Malutnetwork)
Pelamar PPK Pemilu 2024 Maluku Utara sebanyak 2000 lebih didominasi kabupaten Halmahera Selatan (infografis Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjaring 306.617 pelamar dalam seleksi Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 melalui laman siakba.kpu.go.id yang dimulai sejak 16-29 November 2022.

Dilansir dari laman siakba.kpu.go.id, pelamar yang mengikuti seleksi Badan Ad Hoc PPK Pemilu 2024 khusus provinsi Maluku Utara sebanyak 2.860 orang yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota.

Dari angka tersebut, Kabupaten Halmahera Selatan menjadi urutan pertama dengan pelamar terbanyak dari sembilan kabupaten/kota lainnya yakni 765 pelamar per tanggal 2 Desember 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Ditutup, Maluku dan Maluku Utara Lebih dari 3.000 Pelamar

 

Sementara pelamar PPK Pemilu 2024 dengan jumlah terbanyak urutan kedua adalah Kabupaten Halmahera Utara dengan jumlah pelamar sebanyak 405 orang. Disusul Kabupaten Kepulauan Sula dengan jumlah pelamar sebanyak 351.

Sedangkan Kabupaten Halmahera Tengah menjaring pelamar sebanyak 178 orang, untuk Halmahera Timur sebanyak 213 pelamar, dan Halmahera Barat 212 pelamar.

Selain itu, Kabupaten Pulau Morotai sebanyak 182 orang dan Pulau Taliabu sebanyak 190 pelamar.

Baca Juga: Resmi Dibuka, ini Jadwal dan Syarat Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024. Lengkap!

Dalam penjaringan calon PPK Pemilu 2024 telah dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran.

Perlu diketahui, pendaftaran PPK Pemilu 2024 telah ditutup pada 29 November 2024. Namun diperpanjang bagi daerah yang kuoat pelamarnya belum terpenuhi.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU : Seleksi Secara Online Menggunakan SIAKBA

***

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X