Masa Jabatan Berakhir 23 Desember 2022, DPRD Diminta Segera Usul 3 Nama Calon Pj Bupati Halmahera Tengah

photo author
- Sabtu, 5 November 2022 | 22:19 WIB
Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara (Malutnetwork-Photo)
Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara (Malutnetwork-Photo)

Malutnetwork.com - Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah terkait pengusulan calon Pejabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kemendagri melalui surat bernomor 131.82/7195/SJ tertanggal 31 Oktober 2022 yang diterima oleh DPRD Halmahera Tengah.

Dikutip Malutnetwork.com dari surat Kemendagri untuk DPRD Halamhera Tengah, Jumat (05/11/22) menjelaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Kasus Berdendang Bergoyang Naik Tahap Penyidikan, Tersangka Potensi Terus Menambah

"Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wakil Bupati sesuai peraturan perundang-undangan", demikian kutipan bunyi surat Kemendagri poin 1.

Sementara usulan 3 nama calon Pj sesuai permintaan Kemendagri harus dilakukan DPRD Halmahera Tengah selambat-lambat pada 18 November 2022 dengan melampirkan daftar riwayat hidup.

Baca Juga: Elang Optimis Peroleh Dukungan Parpol di Pilgub Malut 2024

"Selanjutnya jadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan Pj Bupati Halmahera Tengah", singkat kutipan isi surat yang ditujukan ke DPRD Halmahera Tengah.

Detail isi surat Kemendagri tersebut, meminta DPRD Halmahera Tengah agar segera mengusulkan 3 nama calon Pj yang akan mengisi kekosongan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah.

Baca Juga: Pekan Depan Tokoh Asal Maluku Utara Bakal Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional, Begini Sejarah Singkatnya

Sebagai informasi, Bupati Halmahera Tengah adalah Edi Langkara sedangkan Wakil Bupatinya Abd Rahim Odeyani.

Kedua pejabat tinggi di Kabupaten Halmahera Tengah tersebut akan berakhir masa jabatannya pada 23 Desember sesuai surat Kemendagri yang ditujukan kepada DPRD Halmahera Tengah per 31 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Presiden Bakal Anugerahkan Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh Bangsa : Tokoh Jawa Barat hingga Maluku Utara

***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X