Tim TPTGR Tegaskan Laporan Dugaan Korupsi Melibatkan Sekda Tidore tidak Mendasar

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Senin, 8 September 2025 | 19:07 WIB
Ilustrasi Temuan BPK
Ilustrasi Temuan BPK

MALUTNETWORK.COM - Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) menegaskan bahwa laporan LPP-TIPIKOR ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo tidak mendasar.

Sekretaris TPTGR Kota Tidore Kepulauan, Arif Radjabessy mengatakan terkait temuan BPK tahun 2023 di beberapa OPD yang dilaporkan LPP-TIPIKOR itu tidak ada kaitannya dengan Sekda Kota Tidore Kepulauan.

"Kalau untuk keterlibatan langsung Sekda itu tidak ada. Tetapi karena beliau posisinya sebagai Ketua TAPD, sehingga dikait-kaitkan seolah-olah beliau terlibat," kata Arif yang juga Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan itu.

Baca Juga: Pemkot Tidore Gelar Lomba Sholawat, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Temuan BPK tahun 2023 yang diduga melibatkan Sekda Kota Tidore Kepulauan itu diantaranya temuan terkait honorarium rohaniawan yang melekat di Bagian Bina Kesra senilai Rp4,8 miliar.

Selain itu, pengelolaan retribusi daerah di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Tidore senilai Rp46,4 juta serta kekurangan volume pekerjaan bangunan pada tiga OPD, yang belum disetor oleh pihak ke tiga senilai Rp183 juta.

"Temuan BPK di tiga OPD ini sejak tahun 2023 senilai Rp218 juta, namun telah kami tindaklanjuti. Sehingga pihak rekanan sudah menyetor sebesar Rp34,8 juta," ujar Arif.

Baca Juga: Dihadiri Jamintel Kejagung, Ribuan Masyarakat Kota Tidore Ikut Fun Run Sport Tourism Adhyaksa

Sementara sisa pembayaran kekurangan volume sebesar Rp183 juta tersebar di tiga dinas yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkimtan) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tidore Kepulauan.

Namun, ketiga dinas tersebut telah membuat Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) yang dibebankan kepada pihak ke tiga untuk segera ditindaklanjuti.

"SKTJM ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk sewaktu-waktu melakukan penagihan ke pihak tiga. Jadi kalau soal realisasi, itu tidak ada keterlibatan Sekda sama sekali," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Tidore Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 50 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Bina Kesra Sekretariat Daerah Kota Tidore, Sahnawi Ahmad. Menurutnya, temuan yang melibatkan Sekda Kota Tidore Kepulauan itu tidak benar.

Syahnawi mengatakan honorarium rohaniawan senilai Rp4,8 miliar sejauh ini direalisasikan selalu tepat waktu ke para imam, sara, pendeta dan pelayan jemaat.

"Temuan di BPK ini hanya pada persoalan penamaan yang diinput ke SIPD saja. Menurut BPK tidak boleh pake nama Rohaniawan, melainkan diganti dengan nama diserahkan ke masyarakat. Persoalan ini sudah kami lakukan sanggahan ke BPK, dan dari BPK sendiri mengakui bahwa sudah tidak ada masalah lagi," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X