Saksi Beberkan Sejumlah Kejanggalan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Galala Dipersidangan

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Selasa, 27 Mei 2025 | 09:04 WIB
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tidore, Alexander Maradentua (Dok Pribadi )
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tidore, Alexander Maradentua (Dok Pribadi )

MALUTNETWORK.COM - Sejumlah kejanggalan terkuak dalam proses persidangan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Galala. 

Salah satunya pengadaan AC (Air Conditioning) yang tertuang dalam perubahan kontrak atau CCO (Contract Change Order).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate.

Baca Juga: 3 Tersangka Puskesmas Galala Setor Rp79 Juta Kerugian Negara, Kajari: Aset Bisa Disita Jika Tidak Dikembalikan

Sidang yang berlangsung selama empat kali sejak tanggal 28 April 2025 lalu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 11 saksi termasuk pihak penyedia AC yang menjadi mitra dari pelaksana proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua menjelaskan, sidang Tipikor yang telah dilaksanakan itu masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

"Empat kali sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi, beberapa keterangan para saksi yang menurut kami sudah terbuka dan membuktikan dakwaan kami," kata Alex kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Kejari Tidore Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Puskesmas Galala

Menurutnya, salah satu dakwaan yang dibuktikan oleh saksi dan diakui oleh terdakwa yaitu laporan progres yang tidak sesuai dengan fakta pekerjaan.

Alex mengatakan, dalam berita acara yang disampaikan pada Desember 2022 sebagai syarat pencairan menerangkan bahwa pekerjaan telah terlaksana 100 persen, namun temuan dilapangan masih ada pekerjaan yang belum selesai.

"Faktanya pada tahun 2023 pekerjaan AC (Air Conditioning) nya baru selesai di uji tes. Ada beberapa item pekerjaan lainnya juga yang nanti di persidangan akan kami buktikan," terang Alex yang juga Kasi Pidsus Kejari Tidore itu.

Baca Juga: Dugaan Markup Pembangunan Puskesmas Galala, Kejari Tetapkan Kadis Kesehatan Tidore Tersangka

Ia menyampaikan, pihaknya telah menghadirkan 11 saksi dalam empat kali persidangan. Para saksi yang dihadirkan kata Alex, termasuk pihak penyedia AC yang menjadi mitra dari pelaksana proyek.

"Fakta persidangan dari pihak AC menjelaskan nilai yang ditransaksikan itu hanya berkisar Rp600 juta, berbeda dengan nilai yang tercantum dalam kontrak perubahan, dalam CCO, (nilainya) cukup signifikan di atas 900 juta mendekati Rp1 miliar," ungkap Alex.

Dari keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang, menunjukan ada dugaan mark up pada item pengadaan sistem dan instalasi tata udara atau AC.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X