MALUTNETWORK.COM - Sejumlah kejanggalan terkuak dalam proses persidangan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Galala.
Salah satunya pengadaan AC (Air Conditioning) yang tertuang dalam perubahan kontrak atau CCO (Contract Change Order).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate.
Sidang yang berlangsung selama empat kali sejak tanggal 28 April 2025 lalu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 11 saksi termasuk pihak penyedia AC yang menjadi mitra dari pelaksana proyek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua menjelaskan, sidang Tipikor yang telah dilaksanakan itu masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Empat kali sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi, beberapa keterangan para saksi yang menurut kami sudah terbuka dan membuktikan dakwaan kami," kata Alex kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Kejari Tidore Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Puskesmas Galala
Menurutnya, salah satu dakwaan yang dibuktikan oleh saksi dan diakui oleh terdakwa yaitu laporan progres yang tidak sesuai dengan fakta pekerjaan.
Alex mengatakan, dalam berita acara yang disampaikan pada Desember 2022 sebagai syarat pencairan menerangkan bahwa pekerjaan telah terlaksana 100 persen, namun temuan dilapangan masih ada pekerjaan yang belum selesai.
"Faktanya pada tahun 2023 pekerjaan AC (Air Conditioning) nya baru selesai di uji tes. Ada beberapa item pekerjaan lainnya juga yang nanti di persidangan akan kami buktikan," terang Alex yang juga Kasi Pidsus Kejari Tidore itu.
Baca Juga: Dugaan Markup Pembangunan Puskesmas Galala, Kejari Tetapkan Kadis Kesehatan Tidore Tersangka
Ia menyampaikan, pihaknya telah menghadirkan 11 saksi dalam empat kali persidangan. Para saksi yang dihadirkan kata Alex, termasuk pihak penyedia AC yang menjadi mitra dari pelaksana proyek.
"Fakta persidangan dari pihak AC menjelaskan nilai yang ditransaksikan itu hanya berkisar Rp600 juta, berbeda dengan nilai yang tercantum dalam kontrak perubahan, dalam CCO, (nilainya) cukup signifikan di atas 900 juta mendekati Rp1 miliar," ungkap Alex.
Dari keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang, menunjukan ada dugaan mark up pada item pengadaan sistem dan instalasi tata udara atau AC.
Artikel Terkait
Soal Kasus Puskesmas Galala, Kajari Tidore: Menunggu Hasil Audit BPKP, Baru Kita Tetapkan Tersangka
Dugaan Markup Pembangunan Puskesmas Galala, Kejari Tetapkan Kadis Kesehatan Tidore Tersangka
Kejari Tidore Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Puskesmas Galala
Wali Kota dan Wawali Terjun Langsung Cek Kondisi Lima Puskesmas di Pulau Tidore
Matangkan Program 100 Hari Kerja, Tim Bantuan Sembako Wajib Waspada Soal Data Penerima Bantuan
TRC BPBD Tidore Gerak Cepat Atasi Selokan yang Tertumpuk Material
3 Tersangka Puskesmas Galala Setor Rp79 Juta Kerugian Negara, Kajari: Aset Bisa Disita Jika Tidak Dikembalikan
Kabar Baik! 986 Honorer Tidore Yang Lulus PPPK Tahap I Segera Terima SK Agustus Tahun Ini
Dukung Pemberantasan Premanisme dan Miras, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Tidore Apresiasi Kinerja Polda Malut