Kejari Tidore Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Puskesmas Galala

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Rabu, 19 Februari 2025 | 08:05 WIB
Kasi Pidsus Kejari Tidore, Alexander Maradentua
Kasi Pidsus Kejari Tidore, Alexander Maradentua

MALUTNETWORK.COM - Masa penahanan empat tersangka kasus pembangunan gedung Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan diperpanjang.

Kasi Pidsus Kejari Tidore, Alexander Maradentua diwawancarai diruang kerjanya mengatakan, masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 4 April 2025.

"Perpanjangan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tidore. Terhitung sejak 24 Februari hingga 4 April 2025 di Rutan kelas II B Soasio," ujarnya, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga: Cek Kesiapan Latsitardanus ke-45 di Kota Tidore Kepulauan, Tim Survei Tinjau Lokasi

Alexander menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini selain masih melakukan proses penyidikan, penyidik juga masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, jika pemberkasannya belum selesai hingga masa penahanan 40 hari berakhir, pihaknya masih bisa melakukan perpanjangan penahanan lagi dengan mengacu pada izin dari ketua pengadilan negeri.

"Tapi kami sedang memaksimalkan dalam jangka waktu 40 hari ini, semoga sudah bisa rampung berkas tahap I dan juga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum," jelasnya.

Baca Juga: Sekda Tidore Dorong Peningkatan Kapasitas SDM Pengadaan Barang dan Jasa

Terkait dengan kapan rencana mulai dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alex mengaku belum bisa dipastikan.

"Dalam persidangan ini kita bersinergi dulu dengan penuntut umum. Dalam artian supaya apa yang diperlukan penuntut umum kita sudah siapkan. Untuk pelimpahannya ke persidangan saya rasa penyelesaian tahap II terlebih dahulu," tegasnya.

Alex menjelaskan, dalam menelusuri kasus Puskesmas Galala ini, pihaknya pasti melihat semua aspek yang berkaitan. Tentunya, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum beracara yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Pelantikan, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

"Cakupan kami itu luas, dalam artian kita melihat semua. Kalau ada bukti permulaan yang cukup menurut tim penyidik itu mengarah atau bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya seperti itu," ungkapnya.

Dalam penanganan kasus Puskesmas Galala ini, Alex mengimbau agar pihak keluarga tersangka tidak tertipu dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan penyidik atau Kejari Tidore untuk meminta uang dan hal lainnya.

Alex menegaskan, pihaknya tidak meminta apapun kepada tersangka maupun keluarganya, kecuali meminta pengembalian kerugian negara sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X