Pemkot Tidore Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 50 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Jumat, 5 September 2025 | 17:31 WIB
Foto Bersama Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani, Kejati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, dan Kajari Tidore Widi Trismono Bersama Pasangan Suami Istri Usai Sidang Isbath Nikah
Foto Bersama Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani, Kejati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, dan Kajari Tidore Widi Trismono Bersama Pasangan Suami Istri Usai Sidang Isbath Nikah

MALUTNETWORK.COM - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memfasilitasi pelaksanaan sidang isbat nikah kurang lebih 50 pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki status hukum perkawinan secara negara.

Sidang isbath nikah terpadu itu digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Kegiatan ini digelar atas bentuk kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan serta Pengadilan Agama Soasio.

Baca Juga: Jamintel Saksikan Penandatanganan Kerjasama Pemkot Tidore dan Kejari Soal Pengelolaan Dana Desa

Kegiatan ini juga disaksikan langsung Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Manthovani, Kejati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Kepala Pengadilan Agama Soasio, Kepala Kantor Kementrian Agama Tidore serta Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam sambutannya mengatakan, selain bernilai ibadah, perkawinan juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama dan negara.

Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemukan pasangan yang sudah lama menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama, seperti tidak memiliki buku nikah.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tidore Berharap Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Terus Berlanjut

“Perkawinan yang tidak tercatat akan dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, perkawinan yang tidak tercatat ini, dapat memberikan dampak seperti kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, yang berdampak pada akses pendidikan dan pelayanan di kartu keluarga, disebut sebagai pernikahan tidak tercatat," kata Muhammad Sinen.

Muhammad Sinen mengatakan tidak memiliki bukti nikah juga sangat berdampak juga ketika mengurus pewarisan harta serta hambatan dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pembuatan kartu keluarga dan KTP Elektronik.

“Melalui kegiatan ini, semoga dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan bapak ibu," harapnya.

Baca Juga: Wali Kota Tidore Ikut Rakor Pengendalian Inflasi, Mendagri Ingatkan Pejabat Lebih Berhati-hati

Muhammad Sinen menjelaskan, sebagian besar pasangan yang belum memiliki buku nikah terkendala oleh faktor ekonomi, keterbatasan informasi atau jarak dan akses ke layanan administrasi.

"Oleh karena itu, kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan dan pelayanan gratis agar masyarakat tidak lagi mengalami hambatan,” jelasnya.

Lanjut Muhammad Sinen, dengan adanya buku nikah akan lebih mudah mengurus segala kebutuhan administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, pendaftaran sekolah, jaminan kesehatan dan hak-hak lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X