MALUTNETWORK.COM - Salah satu wanita yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) berhasil diamankan Polsek Oba Utara.
IRT berinisial SA (45) itu, diamankan personel pos pemantauan Polsek Oba Utara lantaran membawa puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Selain SA, Polsek Oba Utara juga mengamankan salah satu pria berinisial AD (47) di tempat yang sama di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga: Satlantas Polresta Tidore Kembali Berbagai Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu dan Lansia
Menurut pihak Polsek Oba Utara, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan setalah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Polsek Oba Utara langsung bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan 33 kantong miras jenis cap tikus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 30 kantong miras tersebut merupakan milik SA (45), sementara 3 kantong lainnya merupakan milik AD (47).
Baca Juga: Saksi Beberkan Sejumlah Kejanggalan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Galala Dipersidangan
Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Dugaan Markup Pembangunan Puskesmas Galala, Kejari Tetapkan Kadis Kesehatan Tidore Tersangka
Kejari Tidore Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Puskesmas Galala
Ini Alasan Kejari Tidore Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Telusuri Keterlibatan Pihak Lain?
3 Tersangka Puskesmas Galala Setor Rp79 Juta Kerugian Negara, Kajari: Aset Bisa Disita Jika Tidak Dikembalikan
Saksi Beberkan Sejumlah Kejanggalan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Galala Dipersidangan
Satlantas Polresta Tidore Kembali Berbagai Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu dan Lansia