Dugaan Markup Pembangunan Puskesmas Galala, Kejari Tetapkan Kadis Kesehatan Tidore Tersangka

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Selasa, 4 Februari 2025 | 19:07 WIB
Kadis Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Saat Masuk Dalam Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Tidore (Ayax/Malutnetwork )
Kadis Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Saat Masuk Dalam Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Tidore (Ayax/Malutnetwork )

MALUTNETWORK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Galala, Oba Utara.

Dari empat tersangka yang ditetapkan, satu diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan berinisial AMD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain Kadis Kesehatan, Kejari juga menetapkan dua kepala bidang di Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan berinisial AM dan YS serta pihak kontraktor berinisial SYM.

Baca Juga: Percepat Swasembada Pangan, Dinas Pertanian Tidore Akhirnya Bentuk Brigade Pangan

AMD, AM, SYM, dan YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebagai berikut:

  • Nomor : TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025
  • Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025
  • Nomor : TAP03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025
  • Nomor : TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025. 

Kepala Kejari (Kajari) Tidore, Widi Trismono dalam konferensi pers memastikan penetapan dan penahanan tersangka AMD, AM, SYM, dan YS, atas dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala di Dinas Kesehatan telah sesuai juknis dan hukum acara pidana. 

Baca Juga: Dinas Pertanian Tidore Siapkan 50 Hektar Lahan Untuk Swasembada Beras

"Tersangka AMD ini adalah KPA, serta AM dan YS sebagai PPK dan PPTK di Dinas Kesehatan dan SYM sebagai kontraktor pelaksana," ujar Widi di kantor Kejari Tidore, Selasa, 4 Februari 2025.

Kontraktor pelaksana berinisial SYM saat masuk dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tidore
Kontraktor pelaksana berinisial SYM saat masuk dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tidore

Menurutnya, penetapan tersangka sudah mengikuti aturan, baik itu juknis di internal Kejaksaan dan hukum acara pidana, dimana telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah. 

"Jadi dalam melakukan langkah-langkah penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah sesuai prosedur," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot dan Polresta Tidore Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi

Widi menjelaskan, setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pihak Kejari Tidore kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta kurang lebih 40 saksi. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang sah.

dua Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan berinisial AM dan YS Saat Masuk Dalam Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Tidore
dua Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan berinisial AM dan YS Saat Masuk Dalam Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Tidore

"Bahwa Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menemukan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp. 1.373.244.204,64 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah enam puluh empat sen)," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X