MALUTNETWORK.COM - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pengawasan oleh aparat penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih perlu dilakukan sebagai bagian dari usaha preventif dan mitigasi risiko.
"Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel," tegas Menkop dikutip dari laman Kemensos, Kamis, 10 Juli 2025.
Menkop menambahkan, untuk mendukung pendampingan hukum dan literasi hukum, upaya mitigasi risiko dan transparansi tata kelola oleh pengurus, pengawas, dan pengelola Kopdes, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung dan KPK.
Baca Juga: Umrah dan Haji Berpotensi Dibuka Lewat Jalur Laut? Menag Nasaruddin Bilang Begini
"Hal ini sebagai langkah strategis tindak lanjut telah diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan," terang Menkop.
Bagi Menkop, sinergi dengan aparat penegak hukum itu untuk menghindari potensi terjadinya penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya.
Terlebih lagi, menurut Menkop, setelah tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini saatnya fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara kongkret di lapangan.
Baca Juga: Temukan LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Pemerintah Bakal Berlakukan LPG 3 Kg Satu Harga Tahun Depan
"Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang," kata Menkop,
Sehingga, ada beberapa hal penekanan dari Menkop. Pertama, peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM koperasi, mulai dari pengurus, pengawas, dan pengelola.
"Diperlukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan setiap koperasi, yang muaranya adalah SDM koperasi yang kompeten dan profesional," kata Menkop.
Baca Juga: MK Dinilai Telah Melampaui Kewenangan Konstitusional, Ahmad Doli: Makin Kesini Makin Offside
Kedua, menentukan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan sumber daya usaha setiap koperasi. "Setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal," ucap Menkop.
Ketiga, lanjut Menkop, karena hampir semua Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan pendirian baru, maka perlu pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha guna memastikan di tahun-tahun awal koperasi dapat berjalan dengan baik.
"Keempat, mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nanti Kopdes tidak hanya mengandalkan modal awal dari Himbara, tapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya," papar Menkop Budi Arie.
Artikel Terkait
Tiga Titik Sekolah Rakyat di Maluku Utara Segera Beroperasi 14 Juli, Mensos: Total Peserta Didik 9.755
Astaga!! 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judol: Transaksi Capai Rp957 Miliar
Gus Ipul: Rekening Dipakai Judol Tidak Berhak Lagi Terima Bansos
MK Dinilai Telah Melampaui Kewenangan Konstitusional, Ahmad Doli: Makin Kesini Makin Offside
Temukan LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Pemerintah Bakal Berlakukan LPG 3 Kg Satu Harga Tahun Depan
Terungkap!! Presiden LALIGA Dituding jadi Dalang Barcelona Gagal Dapatkan Nico Williams dari Athletic Bilbao