Kitab al-Kharaj ditulis untuk menjelaskan seputar keuangan negara yang berhubungan dengan persoalan pajak dan administrasi negara sesuai dengan ajaran agama Islam yang dilaksanakan untuk mencegah adanya praktik kezaliman di kalangan masyarakat.
Abu Yusuf merupakan ahli fiqih yang melanjutkan perjuangan Abu Hanifah, selain itu ia juga menjadi ahli pajak yang menulis kitab al-Kharaj, yang mana kemudian kitab tersebut dijadikan pedoman penegakan hukum kala itu.***