Malutnetwork.com - Motif kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus di dalami.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap setelah Bharada E menjadi tersangka justice collaborator. Bharada E mendapat pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan pihaknya telah memperoleh motif pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo dari Bharada E dalam proses asesmen pengajuan justice colaboration dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Resmi Naik! Begini Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi di Maluku, Maluku Utara dan Papua Hari ini
Informasi yang diperoleh dari Bharada E, kata Hasto, tidak bisa di sampaikan oleh pihaknya karena keterbatasan kewenangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Iya ada dari keterangan Bharada E, tapi ya itu sebaiknya tidak kami buka", kata Hasto kepada awak media. Minggu (04/09/22).
Hasto menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan oleh Bharada E terkait motif pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
"Iyah, Bharada E sudah menyampaikan motif pembunuhan ke LPSK tapi itu bukan kewenangan kami", tandas Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Lebih lanjut, Hasto menyebut, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap Brigadir J agar tetap konsisten dan jujur dalam menyampaikan keterangan sebagai justice collobation.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Menaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi, Begini Harga Terbaru di 6 Kota Jawa
Hasto mengaku keterangan Bharada E menjadi kunci dalam mengungkapkan skenario yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J.
"Iya kan keterangan menjadi kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan", ujarnya.
Dari keterangan Bharada E, lanjut Hasto, harus diberi perlindungan secara intens agar tidak berubah hingga pada persidangan nanti.
Baca Juga: Terbukti Menghalangi Penyelidikan Kematian Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Resmi Disanksi PTDH
Artikel Terkait
Sejumlah Pihak ini Ikut Hadir di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Diapresiasi Polri
Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan PTDH. Ini Alasannya
Diringkus Polisi Setelah Mengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo, Pria Asal Pekanbaru Riau Akhirnya Dibebaskan
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Bharada E Akan Bertemu Pekan Depan
Berkas Perkara Ferdy Sambo Menanti Jawaban JPU, Kapolri Tegaskan Selesai Pekan ini
Permohonan Banding Ferdy Sambo Resmi Diajukan, Pihak yang Mendampingi Ternyata Bukan Orang Biasa
Oh Ternyata Ferdy Sambo Aktor Utama Penangkapan Ribuan Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ferdy Sambo Disebut Pelaku Tangkap Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Netizen : Ingat Bukan The One and Only Sambo
Brigadir J Memohon Sebelum Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Lepas Tembakan Setelah Brigadir J Bersimpa Darah
Tindakan Ferdy Sambo Melanggar HAM, Komnas HAM : Brigadir J Harusnya Diproses Hukum Bukan Ditembak Mati