Malutnetwork.com - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasaan Polri karena terbukti melakukan pelanggaran etik yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.
Pemberhentian Ferdy Sambo melalui sidang kode etik yang digelar berlangsung selama 16 jam. Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sidang kode etik Ferdy Sambo dilaksanakan buntut kasus pelanggaran etik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Bernasib Nahas, Edar Obat Tanpa Izin Seorang Warga Asal Cimarga Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak
Daalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo terdapat 15 saksi telah diperiksa. Belasan saksi yang diperiksa diketahui telah mengakui perbuatannya di hadapan mejelis sidang.
Hasil sidang KEPP yang memutuskan PTDH Ferdy Sambo resmi di berhentikan dari anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat yakni tindak pidana pembunuhan .
Putusan yang dibacakan mejelis etik Komjen Ahmad Dofiri terdapat dua poin yakni perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dianggap tercela dan dikenakan sanksi PTDH.
Baca Juga: 9 Jam Diperiksa di Bareskrim, Putri Candrawati Akan Ditahan atau Pulang ke Rumah?
Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis etik, Ferdy Sambo mengajukan banding karena menilai belum puas atas putusan sanksi yang diterimanya sebagai anggota Polri.
"Namun mohon izin, sesuai pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kami izin mengajukan banding", pintah Ferdy Sambo setelah majelis etik menanyakan putusan yang dibacakan.
Meski mengajukan banding, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya terkait pembunuhan berencana Brigadir J dan siap melaksanakan segala keputusan banding yang ajukannya.
Baca Juga: Putri Chandrawathi Hari ini Diperiksa di Bareskrim Polri, Begini Kondisinya
"Izinkan kami mengajukan banding, Kami siap melaksanakan keputusan banding", pungkasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan empat orang lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Artikel Terkait
Rumah Ferdy Sambo Digledah Timsus Polri, Putri Chandrawathi Menangis saat Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Kasus Dugaan Pelecehan Putri Chandrawathi Resmi Dihentikan, Penyidik Beberkan Alasannya
Putri Chandrawathi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM Terus Mendalami Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Chandrawathi, Begini Alasannya
Putri Chandrawathi Hari ini Diperiksa di Bareskrim Polri, Begini Kondisinya
Gedung Subdit Tipikor Polda Sumut Terbakar, Banyak Dokumen Penting
Tiba Digedung Bareskrim Polri, Putri Chandrawathi Dicerca Sejumlah Pertanyaan Penyidik
Putri Chandrawathi Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim, Penyidik Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dipecat tidak Hormat dari Kepolisian, Nasib Putri Chandrawathi Dipertanyakan
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Kedinasan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Komisi Kode Etik Beri Sanksi Berat untuk Irjen Ferdy Sambo Hingga Ajukan Banding, Polri Buka Suara
Sejumlah Pihak ini Ikut Hadir di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Diapresiasi Polri
Bernasib Nahas, Edar Obat Tanpa Izin Seorang Warga Asal Cimarga Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak
9 Jam Diperiksa di Bareskrim, Putri Candrawati Akan Ditahan atau Pulang ke Rumah?