Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Bharada E Akan Bertemu Pekan Depan

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 05:30 WIB
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertemukan dalam rekonstruksi  (Malutnetwork - Design)
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertemukan dalam rekonstruksi (Malutnetwork - Design)

Malutnetwork.com - Kabar terbaru datang dari Bareskrim Polri terkait update kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.

Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghadirkan sejumlah yakni Bharada Richar Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'aruf, dan Putri Candrawati.

Rekonstruksi akan digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada, Selasa (30/08/22) mendatang.

Baca Juga: Diringkus Polisi Setelah Mengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo, Pria Asal Pekanbaru Riau Akhirnya Dibebaskan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara di TKP pekan depan dengan menghadirkan semua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka", kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/08/22).

Rekonstruksi, kata Dedi, akan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan lima orang tersangka didampingi kuasa hukum serta Jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pemeriksaan Putri Candrawati Dihentikan, Kondisi Kesehatan Jadi Alasan. Begini Kata Polri

"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum", ungkap Dedi.

Diketahui gelar perkara akan dilakukan sesuai keterangan para tersangka termasuk Putri Candrawati yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka yakni Bharada Richar Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'aruf, dan Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Kedinasan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sebelumnya, pemeriksaan Putri Candrawati pada, Jumat (26/08/22) telah di berhentikan sementara dan akan dilanjutkan pekan depan bersama tersangka lain.

Baca Juga: Sejumlah Pihak ini Ikut Hadir di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Diapresiasi Polri

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X