Diringkus Polisi Setelah Mengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo, Pria Asal Pekanbaru Riau Akhirnya Dibebaskan

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 23:36 WIB
ilustrasi Pria asal Pekanbaru Riau dibebaskan Polda Metro Jaya terkait unggahan ulang konten Ferdy Sambo (Pixabay/Geralt/ Dok Malutnetwork)
ilustrasi Pria asal Pekanbaru Riau dibebaskan Polda Metro Jaya terkait unggahan ulang konten Ferdy Sambo (Pixabay/Geralt/ Dok Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Masril, pria pengunggah ulang konten keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di media sosial TikTok telah dibebaskan Polda Metro Jaya.

Pria bernama Masril asal Pekan Baru, Riau itu diringkus Polda Metro setelah mengunggah konten yang berisi desas desus 303 dengan menyebutkan Ferdy Sambo sebagai mafia judi online.

Setelah ditangkap buntut kasus penyebaran rumor 303 berisi gang Ferdy Sambo yang tidak mendasar, Masril akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemeriksaan Putri Candrawati Dihentikan, Berikut Jadwal Pemeriksaan Lanjutan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pelaku pengunggah ulang konten 303 Ferdy Sambo yang tidak berdasar di media sosial telah dibebaskan setelah pihaknya menggelar Restorative Justice.

"Dilakukan RJ (Restorative Justice)", kata Imran dikutip Malutnetwork.com dari laman PMJ News. Sabtu (28/08/22).

Lebih lanjut, kata Imran, penyelesaian kasus yang menyeret pria asal Pekanbaru, Riau tersebut melalui Restorative Justice atas perintahnya.

Baca Juga: Putri Chandrawathi Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim, Penyidik Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J

"Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik", ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Sebelumnya, Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Baca Juga: Komisi Kode Etik Beri Sanksi Berat untuk Irjen Ferdy Sambo Hingga Ajukan Banding, Polri Buka Suara

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X