Sejumlah Pihak ini Ikut Hadir di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Diapresiasi Polri

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:15 WIB
Ferdy sambo dipecat tidak hormat dari kedinasan Polri (Dok Malutnetwork)
Ferdy sambo dipecat tidak hormat dari kedinasan Polri (Dok Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Proses persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan bencana terhadap Brigadir J dihadiri oleh Kompolnas.

Kehadiran Kompolnas dalam sidang KEPP yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu disebut sebagai bentuk transparansi dalam mengungkap kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selama proses sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Kedinasan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

"Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri", kata Dedi kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/08/22).

Sidan KEPP yang berlangsung selama 16 jam itu akhirnya membuahi hasil. Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut dilakukan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya PTDH dari kedinasan Polri.

Baca Juga: Gedung Subdit Tipikor Polda Sumut Terbakar, Banyak Dokumen Penting

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain itu, sanksi lainnya adalah sanksi administrasi dan etika sehingga Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari kedepan.

Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak terlepas dari dukungan publik.

Baca Juga: Komnas HAM Terus Mendalami Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Chandrawathi, Begini Alasannya

"Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel", pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan upaya banding atas putusan PTDH dalam sidang KEPP pada, Jumat (26/08/22) dini hari.

Ferdy Sambo menegaskan akan menerima segala bentuk keputusan banding yang diajukan dirinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X