Malutnetwork.com - Proses persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan bencana terhadap Brigadir J dihadiri oleh Kompolnas.
Kehadiran Kompolnas dalam sidang KEPP yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu disebut sebagai bentuk transparansi dalam mengungkap kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selama proses sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Kedinasan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
"Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri", kata Dedi kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/08/22).
Sidan KEPP yang berlangsung selama 16 jam itu akhirnya membuahi hasil. Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut dilakukan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya PTDH dari kedinasan Polri.
Baca Juga: Gedung Subdit Tipikor Polda Sumut Terbakar, Banyak Dokumen Penting
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain itu, sanksi lainnya adalah sanksi administrasi dan etika sehingga Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari kedepan.
Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak terlepas dari dukungan publik.
Baca Juga: Komnas HAM Terus Mendalami Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Chandrawathi, Begini Alasannya
"Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel", pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan upaya banding atas putusan PTDH dalam sidang KEPP pada, Jumat (26/08/22) dini hari.
Ferdy Sambo menegaskan akan menerima segala bentuk keputusan banding yang diajukan dirinya.
Artikel Terkait
Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob, Begini Kondisi Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Ambil Langkah Tegas Hingga Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Bharada E Beda Rutan
Rumah Ferdy Sambo Digledah Timsus Polri, Putri Chandrawathi Menangis saat Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Terungkap! ini Alasan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Dipicu Amarah Hingga Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Beberkan Tindakan Brigadir J terhadap Istrinya
Komnas HAM Ungkap Kematian Brigadir J Murni Direkayasa Ferdy Sambo, Begini Faktanya
Kasus Dugaan Pelecehan Putri Chandrawathi Resmi Dihentikan, Penyidik Beberkan Alasannya
Putri Chandrawathi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM Terus Mendalami Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Chandrawathi, Begini Alasannya
Putri Chandrawathi Hari ini Diperiksa di Bareskrim Polri, Begini Kondisinya
Tiba Digedung Bareskrim Polri, Putri Chandrawathi Dicerca Sejumlah Pertanyaan Penyidik
Putri Chandrawathi Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim, Penyidik Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dipecat tidak Hormat dari Kepolisian, Nasib Putri Chandrawathi Dipertanyakan
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Kedinasan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding