Malutnetwork.com - Permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diajukan oleh Devisi Hukum (Divhum) Polri setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada, Jumat (26/08/22) lalu.
Setelah divonis PTDH oleh Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat dari kedinasan Polri karena terbukti melanggar kode etik yakni melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Liverpool Berhasil Memperoleh Kemenangan Perdananya di Anfield Stadium Saat Menjamu Bournemouth
Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tersangka Ferdy Sambo didampingi langsung oleh Divhum Polri dalam melakukan banding atas putusan PTDH terhadapnya.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divhum Polri", kata Arman kepada awak media. Minggu (28/08/22).
Baca Juga: Seorang Balita 4 Tahun Jatuh dari Jendela Lantai 11 Rusun Cakung, Kejadian Berawal Rebutan HP
Lebih lanjut, kata Arman, permohonan banding Ferdy Sambo juga sudah diajukan oleh Divhum Polri ke KEPP.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divhum Polri", ungkapnya.
Saat ditanya terkait memori banding, Arman mengaku tidak mengetahui perihal tersebut karena yang mendapingi Ferdy Sambo adalah pihak Divhum Polri.
"Silakan ditanyakan ke Divkum ya", ujar Arman.
Baca Juga: BBM Bersubsidi Hanya Dinikmati Orang Kaya, Kesenjangan Sosial Jadi Masalah Serius
Sementara, pemeriksaan lanjutan Putri Candrawathi yang dijadwalkan pada Selasa (30/08/22) besok akan dilakukan rekonstruksi bersama tersangka lain di rumah Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Menanti Jawaban JPU, Kapolri Tegaskan Selesai Pekan ini
Artikel Terkait
9 Jam Diperiksa di Bareskrim, Putri Candrawati Akan Ditahan atau Pulang ke Rumah?
Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan PTDH. Ini Alasannya
Pemeriksaan Putri Candrawati Dihentikan, Kondisi Kesehatan Jadi Alasan. Begini Kata Polri
Pemeriksaan Putri Candrawati Dihentikan, Berikut Jadwal Pemeriksaan Lanjutan
Diringkus Polisi Setelah Mengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo, Pria Asal Pekanbaru Riau Akhirnya Dibebaskan
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Bharada E Akan Bertemu Pekan Depan
Berkas Perkara Kasus Brigadir J Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penyidik Temukan Bukti Baru
Gelar Rekonstruksi, Polri Hadirkan Seluruh Tersangka Kasus Brigadir J. LPSK Pasang Badan untuk Bharada E
Berkas Perkara Ferdy Sambo Menanti Jawaban JPU, Kapolri Tegaskan Selesai Pekan ini
Seorang Balita 4 Tahun Jatuh dari Jendela Lantai 11 Rusun Cakung, Kejadian Berawal Rebutan HP