Permohonan Banding Ferdy Sambo Resmi Diajukan, Pihak yang Mendampingi Ternyata Bukan Orang Biasa

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Senin, 29 Agustus 2022 | 09:19 WIB
Potret Irjen POl Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik, permohonan banding resmi diajukan  (tangkapan layar YouTUbe TV Polri/ Dok Malutnetwork)
Potret Irjen POl Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik, permohonan banding resmi diajukan (tangkapan layar YouTUbe TV Polri/ Dok Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diajukan oleh Devisi Hukum (Divhum) Polri setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada, Jumat (26/08/22) lalu.

Setelah divonis PTDH oleh Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat dari kedinasan Polri karena terbukti melanggar kode etik yakni melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Liverpool Berhasil Memperoleh Kemenangan Perdananya di Anfield Stadium Saat Menjamu Bournemouth

Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tersangka Ferdy Sambo didampingi langsung oleh Divhum Polri dalam melakukan banding atas putusan PTDH terhadapnya.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divhum Polri", kata Arman kepada awak media. Minggu (28/08/22).

Baca Juga: Seorang Balita 4 Tahun Jatuh dari Jendela Lantai 11 Rusun Cakung, Kejadian Berawal Rebutan HP

Lebih lanjut, kata Arman, permohonan banding Ferdy Sambo juga sudah diajukan oleh Divhum Polri ke KEPP.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divhum Polri", ungkapnya.

Baca Juga: BBM Bersubsidi Makin Langka untuk Masyarakat Kecil, Sri Mulyani : Kemiskinan dan Kesenjangan Meningkat

Saat ditanya terkait memori banding, Arman mengaku tidak mengetahui perihal tersebut karena yang mendapingi Ferdy Sambo adalah pihak Divhum Polri.

"Silakan ditanyakan ke Divkum ya", ujar Arman.

Baca Juga: BBM Bersubsidi Hanya Dinikmati Orang Kaya, Kesenjangan Sosial Jadi Masalah Serius

Sementara, pemeriksaan lanjutan Putri Candrawathi yang dijadwalkan pada Selasa (30/08/22) besok akan dilakukan rekonstruksi bersama tersangka lain di rumah Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga.

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Menanti Jawaban JPU, Kapolri Tegaskan Selesai Pekan ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X