Resmi Naik! Begini Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi di Maluku, Maluku Utara dan Papua Hari ini

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Sabtu, 3 September 2022 | 21:39 WIB
Pemerintah resmi mengumumkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi naik per 1 september. Begini harga di Maluku, Maluku Utara dan Papua (Abdy Restu Yudha/Malutnetwork)
Pemerintah resmi mengumumkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi naik per 1 september. Begini harga di Maluku, Maluku Utara dan Papua (Abdy Restu Yudha/Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Sinyal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akhirnya menguat. Pemerintah resmi mengumumkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi naik pada, Sabtu (03/09/22) sekitar pukul 14.30 Wib.

Kenaikan harga BBM subsidi dan nonsubsidi tersebut untuk mengelola tekanan fisikal dari anggaran subsidi energi yang membengkak ditengah kenaikan harga minyak dunia dan depresiasi rupiah.

Terdapat dua jenis BBM yang disubsidi yakni Pertalite dan Solar. Harga BBM subsidi jenis Peratlite sebelumnya dibandrol dengan harga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan?, Komnas HAM Beberkan Lima Poin Penting Penyelidikan

Sementara BBM subsidi jenis Solar sebelumnya Rp 5.000 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Kedua BBM subsidi ini dinaikan secara bersamaan.

Selain BBM subsidi yang dinaikan, BBM nonsubsidi jenis Pertamax juga ikut dinaikan oleh Pemerintah dari harga sebeulmnya Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 perliter.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi, Begini Harga Terbaru di 6 Kota Jawa

Berikut harga BBM subsidi dan nonsubsidi di Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Provinsi Maluku

Pertamax Turbo: Rp -

Dexlite: Rp 17.450

Pertamina Dex: Rp -

Pertamax : Rp 14.850

Baca Juga: Motor Yamaha Bisa Connect ke Smartphone? Inilah 4 Motor Yamaha yang Memiliki Fitur Terbaru Y-Connector

Pertalite : Rp 10.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X