Pesawat Delay? Jangan Panik, Ini Daftar Kompensasi yang Wajib Kamu Terima!

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Senin, 16 Maret 2026 | 17:09 WIB
Pesawat delay? Yuk, kenali hak kompensasi Anda mulai dari makanan ringan hingga ganti rugi Rp300.000 sesuai aturan Permenhub No. 89 Tahun 2015! (Instagram.com / @indonesiabaik.id)
Pesawat delay? Yuk, kenali hak kompensasi Anda mulai dari makanan ringan hingga ganti rugi Rp300.000 sesuai aturan Permenhub No. 89 Tahun 2015! (Instagram.com / @indonesiabaik.id)

MALUTNETWORK.COM - Siapa pun pasti kesal jika sudah sampai di bandara tepat waktu, tapi tiba-tiba melihat tulisan "DELAY" terpampang nyata di papan pengumuman.

Rencana liburan atau jadwal meeting penting seketika terasa berantakan.

Tapi tunggu dulu! Jangan terburu emosi atau pasrah begitu saja. Sebagai penumpang, kamu punya hak yang dilindungi oleh hukum.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @indonesiabaik.id, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 telah menetapkan aturan main soal kompensasi keterlambatan penerbangan.

Lalu, apa saja sih yang berhak kamu dapatkan? Yuk, simak rinciannya berdasarkan durasi keterlambatannya!

Baca Juga: Kabar Gembira! Driver Ojol dan Kurir Cairkan THR di Lebaran 2026, Anggarannya Naik 2 Kali Lipat

6 Kategori Kompensasi Berdasarkan Durasi Delay

Keterlambatan pesawat dibagi menjadi beberapa kategori. Semakin lama kamu menunggu, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak maskapai:

Durasi Keterlambatan Kompensasi yang Berhak Diterima
30 - 60 Menit Minuman ringan (soft drink).
61 - 120 Menit Minuman dan makanan ringan (snack box).
121 - 180 Menit Minuman dan makanan berat (heavy meal).
181 - 240 Menit Minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
Lebih dari 240 Menit Ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp300.000.
Pembatalan (Cancelled) Pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund).

Baca Juga: RESMI! THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Bagaimana Jika Pesawat Delay Lebih dari 6 Jam?

Jika nasib apes membuat kamu harus menunggu lebih dari 6 jam, maskapai tidak boleh hanya memberi makan.

Berdasarkan aturan yang sama, pihak maskapai wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan (jika memang dibutuhkan oleh penumpang karena faktor waktu atau ketersediaan penerbangan pengganti).

Aturan ini berlaku secara resmi di Indonesia. Jadi, jika kamu mengalami salah satu dari kategori di atas, jangan ragu untuk menanyakan hak kamu kepada petugas maskapai di bandara.

Pastikan kamu tetap berkomunikasi dengan sopan namun tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X