Berkas Perkara Ferdy Sambo Menanti Jawaban JPU, Kapolri Tegaskan Selesai Pekan ini

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:32 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan berkas tersangka Ferdy Sambo hampir lengkap (PMJ News / Malutnetwork)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan berkas tersangka Ferdy Sambo hampir lengkap (PMJ News / Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tak lama lagi lengkap.

Tak hanya itu, berkas perkara tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan berkas perkara kasus Irjen Ferdy Sambo saat ini dalam tahapan kelengkapan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: BBM Bersubsidi Makin Langka untuk Masyarakat Kecil, Sri Mulyani : Kemiskinan dan Kesenjangan Meningkat

"Kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap", Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri acara Kirab Merah Putih di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Minggu (28/08/22).

Sigit meminta publik tetap memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Berkas perkara menanti jawaban dari Kejaksaan.

"Tinggal kita liat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan", ujarnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Brigadir J Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penyidik Temukan Bukti Baru

Jendral bintang empat itu menyebut pihak penyidik saat ini tenggah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo.

"Berkas sudah kita kirim tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses", pungkas Sigit.

Selain itu, para tersaangka yakni yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richar Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf akan dipertemukan dalam rekonstruksi.

Baca Juga: Pemeriksaan Putri Candrawati Dihentikan, Berikut Jadwal Pemeriksaan Lanjutan

Rekonstruksi tersebut digelar pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 22 di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka serta kuasa hukum dan pihak kejaksaan.

Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Brigadir J Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penyidik Temukan Bukti Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X