Begini Cara dan Syarat Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Siapkan Dokumen ini Sebelum ke Kantor Polisi

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Minggu, 4 September 2022 | 22:41 WIB
Begini cara mengurus SIM yang hilang atau rusak  (Malutnetwork - Photo)
Begini cara mengurus SIM yang hilang atau rusak (Malutnetwork - Photo)

Malutentwork.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu perlengkapan bagi pengendara motor maupun mobil. Sehingga penting bagi seseorang untuk memiliki SIM sebagai legalitas berkendara.

Saat ini, Polisi Republik Indonesia (Polri) memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan SIM baru, rusak atau hilang dengan  menyiapkan sejumlah dokumen yang telah menjadi syarat.

Dilansir dari akun instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Minggu (04/09/22). SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Resmi Naik! Begini Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi di Maluku, Maluku Utara dan Papua Hari ini

Kehilangan atau kerusakan SIM kerap kali terjadi. sehingga penting bagi seseorang untuk menjaga dan merawat SIM yang dimiliki.

Kerusakan SIM biasanya terjadi karena menyimpan pada tempat yang salah, terkena air, maupun patah seperti menaruh di dompet yang mudah lembab atau diduduki sehingga patah.

Baca Juga: Vespa Primavera 150 ABS Jadi Skuter Metic Penuh Inspiarasi Gaya, Cocok Dipakai Jalan-Jalan Keliling Kota

Untuk memudahkan dalam melakukan pengurusan SIM yang hilang atau rusak, penting untuk menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Berikut dokumen yang penting untuk disiapkan dalam melakukan pengurusan SIM yang hilang atau rusak di kantor Polisi tempat Anda tinggal.

- Surat keteranggan sehat jasmani dan rohani. Surat ini dapat diperoleh dari rumah sakit yang dimubmbui tanda tangan dokter alias sudah melalui pemeriksaan medis.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan?, Komnas HAM Beberkan Lima Poin Penting Penyelidikan

- Membawa surat laporan kehilangan SIM. Surat ini dapat diperoleh dari Polsek terdekat atau di Polres tempat Anda tinggal dengan menyampaikan kronologi kehilangan.

- Permohonan membayar biaya folmulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Terbukti Menghalangi Penyelidikan Kematian Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Resmi Disanksi PTDH

- Melakukan pengisian formulir permohonan yang telah diberikan oleh pihak kepolisian bagian pembuatan SIM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X