MK Dinilai Telah Melampaui Kewenangan Konstitusional, Ahmad Doli: Makin Kesini Makin Offside

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Rabu, 9 Juli 2025 | 04:29 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia

MALUTNETWORK.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kritik tajam terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, MK dinilainya telah melampaui kewenangan konstitusional dalam Putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah. 

Ia menyebut MK telah berperan sebagai positive legislator atau pembentuk undang-undang ketiga di luar DPR dan Pemerintah.

Baca Juga: 3.913 KPM di Kota Tidore Segera Terima Bantuan Pangan Beras 10 Kg, Kadis Pangan: Disalurkan Untuk Dua Bulan

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan, Mahkamah Konstitusi ini makin kesini makin ‘offside’. Ia melampaui kewenangan dengan memutuskan norma-norma yang seharusnya diputuskan oleh pembentuk undang-undang,” ungkap Doli, Selasa, 8 Juli 2025.

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, sistem ketatanegaraan Indonesia secara tegas hanya mengakui dua pihak sebagai pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah. 

Namun dalam praktiknya, MK belakangan kerap mengintervensi wilayah legislasi melalui putusan yang bersifat normatif.

Baca Juga: Gus Ipul: Rekening Dipakai Judol Tidak Berhak Lagi Terima Bansos

“Putusan MK ini tidak bisa dilepaskan dari posisi politik partai, karena menyangkut eksistensi partai politik ke depan. Karenanya kami di partai juga sedang mengkaji serius putusan ini,” tegasnya.

Ia menyayangkan sikap DPR yang selama ini tidak cukup serius menanggapi urgensi revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, hal itu justru memberi ruang kepada MK untuk terus mengambil peran dalam penentuan norma hukum pemilu.

“Kalau kita biarkan, ya lama-lama semua keputusan konstitusi diputuskan oleh MK, kita hanya disuruh menjalankannya. Ini berbahaya bagi sistem demokrasi dan mekanisme checks and balances,” ujar Doli.

Baca Juga: Astaga!! 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judol: Transaksi Capai Rp957 Miliar

Lebih lanjut, Doli menekankan pentingnya pembahasan ulang sistem politik dan pemilu secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. 

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak selama ini telah menimbulkan banyak persoalan, termasuk aspek efisiensi dan keselamatan penyelenggara.

“Setelah 27 tahun reformasi dan lebih dari 25 tahun amandemen konstitusi, sudah saatnya kita ubah sistem pemilu kita yang terlalu mahal, melelahkan, dan menimbulkan korban. Kita harus evaluasi dan perbaiki secara serius,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X