Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan?, Komnas HAM Beberkan Lima Poin Penting Penyelidikan

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Jumat, 2 September 2022 | 05:05 WIB
Komnas HAM menyampaikan hasul laporan penyildikan kasus Brigadir J (tangkapan layar YouTube Polri TV / Malutnetwork)
Komnas HAM menyampaikan hasul laporan penyildikan kasus Brigadir J (tangkapan layar YouTube Polri TV / Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Hasil laporan rekomendasi penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap  Brigadir J telah disampaikan.

Laporan tersebut dilakukan sejak awal terjadinya insiden pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Komnas HAM memberikan 5 poin kesimpulan dari hasil penyelidikan.

Baca Juga: Vespa GTS Super 150 Adalah Vespa Baru yang DIgandrungi Para Anak muda Karena Tampilanya yang Eksotis

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan sejak awal terjadinya kasus pembunuhan, pihaknya terlibat penuh hingga menyimpulkan 5 poin hasil penyelidikan kasus Brigadir J.

"Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan", ujar Beka kepada awak media. Kamis (01/09/22).

Baca Juga: Motor Baru Vespa Sprint 150 I-GET ABS Jadi Motor Vespa Paling Laris di Pasaran dan Diidam-idamkan

Menurut Komnas HAM, kata Beka, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dikategorikan dalam extra judicial killing.

"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killing", pungkasnya.

Baca Juga: Federal Racing Matic Menjadi Opsi Terbaru Untuk Menentukan Oli Mesin dari Motor Matic Honda Sampai Yamaha

Lebih lanjut, Beka menyebut kesimpulan ketiga yang ditemukan berdasarkan hasil otopsi, Brigadir J tidak ada tanda-tanda penyiksaan.

"Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak", imbuhnya.

Baca Juga: Kolaborasi antara Vespa dengan Justin Bieber Menghasilkan Sebuah Karya Luar biasa yang Akan Memikat Fans

Sementara kesimpulan keempat dan kelima, dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual dan obstruction of justice dalam mengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir yang dilakukan Ferdy Sambu dkk.

"Keempat terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022", tandasnya.

Baca Juga: Seorang Pria Dilecehkan dalam KRL, Pelaku Diduga LGBT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X