Malutnetwork.com - Peristiwa pengusiran Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana mendapat sorotan Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir, pihak pengacaranya tidak wajib diundang dalam menyaksikan adegan rekonstruksi.
"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang, itu sama saja dengan masyarakat biasa", kata Mahfud MD. Rabu (31/08/22).
Menurutnya, dalam perkara pidana, pengacara yang diwajibkan untuk melakukan pendampingan hanya pelaku. Sementara korban telah diwakilkan oleh Jaksa selaku pengacara negara.
Baca Juga: Seorang Pria Dilecehkan dalam KRL, Pelaku Diduga LGBT
"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya", ujarnya.
Lebih lanjut, kata Mahfud MD, pengacara Brigadir J tidak memiliki kewajiban untuk hadir. Meskipun hadir untuk mengikuti rekonstruksi, namun posisinya hanya sebagai masyarakat biasa.
Baca Juga: Vespa LX 125 I-GET Hadir dengan Harga dan Spesifikasi yang Dapat Memikat Hati Pecinta Vespa Matic.
"Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada E dan Sambo itu", imbuh Mahfud MD.
Mahfud MD kembali menegaskan bahwa yang menjadi pengacara korban adalah negara dalam hal ini Jaksa. Pengcara negara tersebut memiliki hak untuk hadir menyaksikan rekonstuksi.
Baca Juga: Amien Rais Senggol Mahfud MD, Dijawab via Twitter : Jangan Setengah Mengutip Pernyataan Seseorang
"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir", jelasnya.
Ia meminta agar semua pihak agar dapat memberikan pandangan positif terhadap proses penyelesaian kasus tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Balas Senggol Amien Rais : Bukan Kutipan Sepotong, itu Intinya
Artikel Terkait
Gelar Rekonstruksi, Polri Hadirkan Seluruh Tersangka Kasus Brigadir J. LPSK Pasang Badan untuk Bharada E
Berkas Perkara Ferdy Sambo Menanti Jawaban JPU, Kapolri Tegaskan Selesai Pekan ini
Seorang Balita 4 Tahun Jatuh dari Jendela Lantai 11 Rusun Cakung, Kejadian Berawal Rebutan HP
Permohonan Banding Ferdy Sambo Resmi Diajukan, Pihak yang Mendampingi Ternyata Bukan Orang Biasa
Amien Rais Senggol Mahfud MD, Dijawab via Twitter : Jangan Setengah Mengutip Pernyataan Seseorang
Mahfud MD Balas Senggol Amien Rais : Bukan Kutipan Sepotong, itu Intinya
Oh Ternyata Ferdy Sambo Aktor Utama Penangkapan Ribuan Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ferdy Sambo Disebut Pelaku Tangkap Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Netizen : Ingat Bukan The One and Only Sambo
Brigadir J Memohon Sebelum Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Lepas Tembakan Setelah Brigadir J Bersimpa Darah