Tak Terima Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Mengadu Presiden. Menko Polhukam Buka Suara

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:36 WIB
Pengacara pihak keluarga Brigadir J saat menyaksikan rekonstruksi  (tangkapan layar TV Polri / Dok Malutnetwork)
Pengacara pihak keluarga Brigadir J saat menyaksikan rekonstruksi (tangkapan layar TV Polri / Dok Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Peristiwa pengusiran Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana mendapat sorotan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir, pihak pengacaranya tidak wajib diundang dalam menyaksikan adegan rekonstruksi.

Baca Juga: Federal Racing Matic Menjadi Opsi Terbaru Untuk Menentukan Oli Mesin dari Motor Matic Honda Sampai Yamaha

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang, itu sama saja dengan masyarakat biasa", kata Mahfud MD. Rabu (31/08/22).

Menurutnya, dalam perkara pidana, pengacara yang diwajibkan untuk melakukan pendampingan hanya pelaku. Sementara korban telah diwakilkan oleh Jaksa selaku pengacara negara.

Baca Juga: Seorang Pria Dilecehkan dalam KRL, Pelaku Diduga LGBT

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya", ujarnya.

Lebih lanjut, kata Mahfud MD, pengacara Brigadir J tidak memiliki kewajiban untuk hadir. Meskipun hadir untuk mengikuti rekonstruksi, namun posisinya hanya sebagai masyarakat biasa.

Baca Juga: Vespa LX 125 I-GET Hadir dengan Harga dan Spesifikasi yang Dapat Memikat Hati Pecinta Vespa Matic.

"Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada E dan Sambo itu", imbuh Mahfud MD.

Mahfud MD kembali menegaskan bahwa yang menjadi pengacara korban adalah negara dalam hal ini Jaksa. Pengcara negara tersebut memiliki hak untuk hadir menyaksikan rekonstuksi.

Baca Juga: Amien Rais Senggol Mahfud MD, Dijawab via Twitter : Jangan Setengah Mengutip Pernyataan Seseorang

"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir", jelasnya.

Ia meminta agar semua pihak agar dapat memberikan pandangan positif terhadap proses penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Balas Senggol Amien Rais : Bukan Kutipan Sepotong, itu Intinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X