Malutnetwork.com - Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto resmi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstrution of justice yakni terbukti melakukan tindakan penghalangan penyelidikan kasus Brigadir J.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kompol Chuck Putranto resmi diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yakni menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri", ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta. Jumat (02/09/22).
Dedi menyebut sanksi PTDH yang diberikan kepada Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP). Sidang kode etik digelar pada, Jumat (02/09/22) dini hari.
"Bersangkutan telah disanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 jam", pungkas Dedi.
Proses sidang kode etik yang berlangsung selama 15 jam sejak Kamis, (01/09/22) hingga Jumat (02/09/22) dini hari di pimpin oleh jenderal bintang dua. Komisi kode etik profesi Polri (KKEPP) memeriksa 9 saksi.
Setelah putusaan PTDH, Chuck Putranto diketahui akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh KKEPP dalam sidang kode etik.
Kompol Chuck Putranto ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama 6 orang lainnya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Kompol Baiqun Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut terbukti melakukan upaya pengrusakan barang bukti dalam peristiwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Diketahui, Kompol Chuck Putranto disangkakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan;