BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Resmi Hilang, Diganti KRIS! Bagaimana Nasib Iuran Anda?

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 16:01 WIB
Ilustrasi sistem BPJS Kesehatan resmi bertransisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59 tahun 2024. (Instagram.com/@bpjskesehatan_ri)
Ilustrasi sistem BPJS Kesehatan resmi bertransisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59 tahun 2024. (Instagram.com/@bpjskesehatan_ri)

 

MALUTNETWORK.COM - Perubahan fundamental dalam sistem jaminan kesehatan nasional kini resmi bergulir.

Skema kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini kita kenal, yaitu kelas 1, 2, dan 3, telah dihapus dan digantikan dengan standar tunggal bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Transformasi layanan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menandai babak baru dalam upaya peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 10 Penyebab Utama Bansos 2025 Gagal Cair Hindari: Kesalahan Fatal Ini Agar Bantuan Tepat Sasaran!

Penerapan KRIS saat ini dilakukan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang dimulai dengan BPJS Kesehatan. Lalu mengapa sistem kelas ini dihilangkan?

Tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan layanan. Dengan adanya KRIS, semua peserta BPJS, terlepas dari besaran iuran yang mereka bayar sebelumnya berhak mendapatkan standar fasilitas rawat inap yang seragam dan berkualitas.

Fokus pengaturan ini adalah meningkatkan kualitas perawatan ruangan, termasuk memastikan ventilasi yang baik, jarak antar tempat tidur yang ideal, dan kebersihan ruang rawat pasien yang maksimal.

Baca Juga: Cek Cepat! Dana Bansos Anak, Lansia, dan Disabilitas Jakarta 2025 Sudah Cair, Ini Cara Verifikasinya

Iuran BPJS: Belum Berubah, Iuran Lama Masih Berlaku!

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah terkait iuran. Penting untuk dicatat, sebagian besar iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan saat ini.

Mengutip laman resmi  BPJS Kesehatan , elama proses penyesuaian KRIS berlangsung, iuran masih mengacu pada ketentuan lama:

  • Kelas 1: 150.000 per bulan
  • Kelas 2: 100.000 per bulan
  • Kelas 3: 42.000 per bulan (dibayar Rp35.000 setelah subsidi pemerintah Rp7.000)

Pemerintah masih menyusun skema iuran baru yang ditujukan agar lebih adil dan menjamin keinginan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, transisi ini dipastikan berlangsung secara bertahap tanpa peserta.

Baca Juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu 2025 Sudah Cair! Mulai Cara Ambil Bansos di Kantor Pos Tanpa Ribet

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X