Update Terbaru BPJS Kesehatan November 2025: Tarif Tetap, Cek Aturan Dendanya Sekarang!

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 12:12 WIB
Peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran iuran bulanan agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja. (Foto: banksinarmas.com)
Peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran iuran bulanan agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja. (Foto: banksinarmas.com)

MALUTNETWORK.COM – Sudah masuk bulan November 2025, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui besaran iuran dan aturan denda terbaru.

Informasi ini wajib dipahami agar kepesertaan tetap aktif dan kamu tidak terkena sanksi saat membutuhkan layanan kesehatan secara tiba-tiba.

Iuran Bulanan: Tarif Masih Tetap

Untuk periode November 2025, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri.

Baca Juga: Namamu Dicoret dari Bansos? Segera Ajukan Sanggahan Resmi ke Kemensos, Ini Panduan Lengkapnya!

Artinya, nominal yang berlaku masih sama seperti sebelumnya, yakni:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000)

Tarif ini masih mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dan menjadi acuan utama pembayaran iuran bagi peserta mandiri.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini 7 Penyebab Utama Bansos PKH dan BPNT 2025 Bisa Dicabut Secara Permanen

Rincian Iuran Berdasarkan Kategori Peserta

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kategori kepesertaan.

Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, atau karyawan swasta, iuran yang dikenakan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja.

Baca Juga: Mau Gratis Naik MRT, LRT, dan TransJakarta? Ini Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta dan Syarat Lengkapnya!

Untuk keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iurannya sebesar 1% dari gaji per bulan, dibayar langsung oleh pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X