MALUTNETWORK.COM – Sudah masuk bulan November 2025, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui besaran iuran dan aturan denda terbaru.
Informasi ini wajib dipahami agar kepesertaan tetap aktif dan kamu tidak terkena sanksi saat membutuhkan layanan kesehatan secara tiba-tiba.
Iuran Bulanan: Tarif Masih Tetap
Untuk periode November 2025, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri.
Baca Juga: Namamu Dicoret dari Bansos? Segera Ajukan Sanggahan Resmi ke Kemensos, Ini Panduan Lengkapnya!
Artinya, nominal yang berlaku masih sama seperti sebelumnya, yakni:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000)
Tarif ini masih mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dan menjadi acuan utama pembayaran iuran bagi peserta mandiri.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 7 Penyebab Utama Bansos PKH dan BPNT 2025 Bisa Dicabut Secara Permanen
Rincian Iuran Berdasarkan Kategori Peserta
Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kategori kepesertaan.
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, atau karyawan swasta, iuran yang dikenakan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja.
Untuk keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iurannya sebesar 1% dari gaji per bulan, dibayar langsung oleh pekerja.
Artikel Terkait
Pemkot Tidore Upayakan Seluruh Masyarakat Bisa Terakses BPJS Kesehatan
Gulirkan Liga 4 dan Piala Soeratin, Askot Tidore Siapkan Pemain Sepak Bola Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Temui BPJS Ketenagakerjaan, Askot Tidore Beri Jaminan Masa Depan Para Atlet Hingga Wasit
Toreh Prestasi Nasional! RSD Tidore Bawa Pulang Seva Paramahita Award dari BPJS Kesehatan