Cara Cek Penerima Bansos PKH Desember 2025 Langsung dari HP, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 14:14 WIB
Waktunya Cek PKH Desember 2025! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Langsung dari HP! (Tangkap layar video Instagram.com/@kemensosri)
Waktunya Cek PKH Desember 2025! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Langsung dari HP! (Tangkap layar video Instagram.com/@kemensosri)

 

MALUTNETWORK.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi fokus perhatian masyarakat di penghujung tahun 2025.

Bantuan sosial (Bansos) ini merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan, terutama yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status mereka sebagai penerima Bansos PKH termin terakhir di tahun 2025 ini, kini prosesnya semakin mudah.

Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor desa atau kelurahan, cukup bermodalkan smartphone dan koneksi internet, status penerima dapat dicek secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Lowongan Kerja Alfamart Desember 2025: Ratusan Posisi Dibuka, Dari Lulusan SMA hingga S1, Cek Syarat Lengkap

Langkah Mudah Cek Penerima PKH Desember 2025 via Smartphone

Kemensos menyediakan website yang user-friendly untuk memastikan transparansi penyaluran bantuan.

Proses pengecekan ini hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan smartphone Anda.

Prosedur Cek Status Bansos PKH Online:

1. Buka browser di smartphone Anda dan kunjungi laman resmi pengecekan bantuan sosial Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi kolom yang tersedia dengan data wilayah penerima sesuai alamat di KTP Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

3. Ketikkan Nama Lengkap Penerima Manfaat sesuai dengan yang tertera pada KTP.

4. Masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di kotak tampilan (pastikan penulisan huruf besar dan kecilnya benar). Kode ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X