Link Resmi Cek Status PKH Desember 2025, Ini Panduan Resmi dan Tanggal Transfer ke Rekening KPM!

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 14:41 WIB
Saldo KKS Anda sudah bertambah Cek fakta pencairan PKH tahap akhir 2025 di sini. (Instagram.com/@kemensosri)
Saldo KKS Anda sudah bertambah Cek fakta pencairan PKH tahap akhir 2025 di sini. (Instagram.com/@kemensosri)

 

MALUTNETWORK.COM - Akhir tahun adalah masa krusial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, terutama menjelang pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 atau tahap akhir tahun 2025.

Dengan berbagai informasi simpang siur, penting bagi KPM untuk mengetahui fakta dan cara resmi pengecekan saldo KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Bukankah penyaluran dana PKH sudah mencapai puncaknya di bulan Desember ini?

Simak panduan lengkap, prediksi jadwal, dan cara validasi status Anda melalui sumber resmi Kemensos.

Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Cair hingga Akhir Desember 2025, Begini Cara Cek Status Penerima Cuma Pakai HP!

 Jadwal Kritis Pencairan PKH Tahap 4 (Oktober-Desember 2025)

Pencairan PKH Tahap 4 telah dimulai sejak periode Oktober 2025 dan akan diselesaikan pada bulan Desember.

Meskipun sudah banyak KPM yang menerima, prosesnya tetap dilakukan secara bertahap dan memerlukan kesabaran.

Dana bantuan untuk periode triwulan terakhir (Oktober, November, Desember) dipastikan terus dicairkan ke KKS Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia pada minggu pertama hingga pertengahan Desember 2025.

Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Naik 1 Desember 2025, kecuali 3 Wilayah Bencana Ini, Mengapa?

Menurut beberapa sumber, prioritas waktu pencairan PKH mulai tanggal 1-10 Desember 2025.

Namun, penting untuk diingat, prosesnya bergantung pada data Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Kemensos kepada bank penyalur.

Oleh karena itu, KPM di daerah A mungkin menerima lebih awal daripada daerah B.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X