Cara Daftar Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Iuran Denda Ditanggung, Cek Syaratnya!

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 12:56 WIB
Pemerintah rencanakan program pemutihan BPJS Kesehatan 2025, bantu warga kembali terdaftar aktif. (Instagram.com/@bpjskesehatan_ri)
Pemerintah rencanakan program pemutihan BPJS Kesehatan 2025, bantu warga kembali terdaftar aktif. (Instagram.com/@bpjskesehatan_ri)

 

MALUTNETWORK.COM - Kabar gembira buat kamu peserta BPJS Kesehatan yang punya tunggakan iuran.

Pemerintah resmi menyiapkan program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 yang akan mulai berlaku akhir tahun 2025.

Program ini jadi angin segar bagi masyarakat yang kurang mampu agar bisa kembali aktif dan menikmati layanan kesehatan tanpa harus menanggung hutang lama.

Baca Juga: Profil Syaikhona Kholil Bangkalan, Ulama Karismatik Madura yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengonfirmasi bahwa utang iuran dan denda BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh APBN.

Ia menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan nantinya perlu melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk mempersiapkan-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” terang Cak Imin di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Update Terbaru BPJS Kesehatan November 2025: Tarif Tetap, Cek Aturan Dendanya Sekarang!

Kapan Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025 Dimulai?

Program ini direncanakan mulai berjalan pada bulan November 2025 dan hanya akan dilakukan sekali saja. Jadi, bagi kamu yang memenuhi syarat, pastikan untuk segera mempersiapkan diri.

Namun, penting untuk dicatat, program ini tidak mencakup semua peserta BPJS, melainkan hanya mereka yang tergolong rendah, terutama Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.

Pemerintah juga menyatakan bahwa tunggakan yang dihapus maksimal 24 bulan (2 tahun).

Baca Juga: Namamu Dicoret dari Bansos? Segera Ajukan Sanggahan Resmi ke Kemensos, Ini Panduan Lengkapnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X