MALUTNETWORK.COM - Viralnya kopi sianida yang membunuh Wayan Mirna Salihin lewat film dokumenter Ice Cold Murder Coffee and Jessica Wongso membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menilai pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah.
"Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Bahkan telah 2 kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca Juga: Publik Bimbang Usai Viralnya Film Dokumenter Ice Cold, Apakah Jessica Wongso Akan Ajukan PK?
Ketut mengungkapkan, pada proses persidangan jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah. Selama sidang diberbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
"Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena JPU sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat)," terangnya.
"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," tambahnya.
Ketut juga menjelaskan, sebagai aparat hukum dirinya mengajak serta menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan selama hampir 7 tahun.
Dia mengingatkan terdapat asas hukum "Res Judicata pro veritate habetur" atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
Baca Juga: Begini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Perang Israel dan Hamas, Minta Menlu Segera Bertindak!
"Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL Naik Status, Begini Respon Mahfud MD
Siap-siap Penggunaan VAR di Liga 1 Indonesia Mulai Berlaku Februari 2024, Erick Thohir: Insya Allah
Pakai Lensa Zeiss! HP Nokia 5G Ini Dibekali Kamera Belakang 64MP dan Kamera Selfie 32MP
Mantan Mentan SYL Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari ini, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya Karena Hal Ini!
Begini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Perang Israel dan Hamas, Minta Menlu Segera Bertindak!
Putri Ariani Akan Tampil di Opening Ceremony MotoGP Mandalika 2023, Bakal Bawakan Lagu Indonesia Raya
Publik Bimbang Usai Viralnya Film Dokumenter Ice Cold, Apakah Jessica Wongso Akan Ajukan PK?