Publik Bimbang Usai Viralnya Film Dokumenter Ice Cold, Apakah Jessica Wongso Akan Ajukan PK?

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:28 WIB
Jessica Wongso Usai Menjalani Sidang
Jessica Wongso Usai Menjalani Sidang

MALUTNETWORK.COM - Publik kembali dibuat bimbang usai viral nya Film Dokumenter Ice Cold Murder Coffee and Jessica Wongso baru-baru ini.

Publik bahkan bertanya-tanya apakah benar Jessica Wongso membunuh sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin, tujuh tahun silam?

Viral nya film tersebut, banyak publik yang mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali. Bahkan, banyak yang menduga jika, Jessica Wongso bukan pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Putri Ariani Akan Tampil di Opening Ceremony MotoGP Mandalika 2023, Bakal Bawakan Lagu Indonesia Raya

Bahkan, kabarnya, tim pengacara Jessica Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan sudah menyiapkan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.

Hal tersebut mengundang reaksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung akhirnya buka suara soal viral kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah adanya film dokumenter di platfom Netflix, 'Ice Cold'.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menilai pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah.

Baca Juga: Begini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Perang Israel dan Hamas, Minta Menlu Segera Bertindak!

"Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Bahkan telah 2 kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ketut menegaskan, pada proses persidangan jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah.

Selama sidang diberbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Baca Juga: Mantan Mentan SYL Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari ini, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya Karena Hal Ini!

"Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena JPU sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat)," terangnya.

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," tambahnya.

Ketut juga menjelaskan, sebagai aparat hukum dirinya mengajak serta menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan selama hampir 7 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X