MALUTNETWORK.COM - Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) Rp43 miliar lebih milik Pemerintah Kota Tidore yang belum disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Menurutnya, kondisi itu berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan.
“DBH merupakan hak konstitusional daerah yang seharusnya diterima secara adil dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade Kama, saat diwawancarai baru-baru ini.
Baca Juga: Temukan 13 kasus HIV Baru di Tahun 2025, Dinas Kesehatan Tidore Gencarkan Skrining Kesehatan
Pihaknya mengatakan, keterlambatan penyaluran DBH ini tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.
“Olehnya itu, saya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, termasuk Wali Kota Muhammad Sinen, dalam memperjuangkan hak-hak keuangan daerah,” tegasnya.
Ade Kama bilang, ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat, termasuk Solidaritas ASN Untuk Masa Depan Tidore Kepulauan (SOMASI) dan Barisan Kepala Desa (Barikade) Kota Tidore Kepulauan, yang telah menyuarakan aspirasi secara konstruktif.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera merealisasikan penyaluran DBH yang tertunda, sehingga pembangunan di Kota Tidore Kepulauan dapat berjalan sesuai rencana dan harapan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Ade Kama juga meminta transparansi dalam proses penyaluran dana tersebut, agar tidak terjadi ketimpangan alokasi anggaran antar daerah di provinsi ini.
“Kami akan mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara untuk mengusut tuntas praktik buruk pengelolaan DBH Provinsi yang amburadul ini, mencari termasuk dalang dan aktor dibalik kekacauan penyaluran DBH selama ini,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta DPRD Provinsi untuk memanggil Gubernur Maluku Utara campur tangan soal penyaluran DBH ke 10 kabupaten kota secara sepihak hanya pada 2 kabupaten kota.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Tidore Kepulauan akan terus mengawali proses ini dan memastikan bahwa hak-hak daerah kami terpenuhi. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Maluku Utara,” jelasnya.
“Hal ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” tutupnya.