Tunggakan Rp43 Miliar, Gubernur Sherly Baru Cicil DBH Tidore Rp7 Miliar, Mansyur: Kami Akan Tagih Sesuai Janji

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Rabu, 11 Juni 2025 | 16:22 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Mansyur (Humas Tidore Kepulauan)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Mansyur (Humas Tidore Kepulauan)

MALUTNETWORK.COM - Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini baru melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp7.052.475.951 dari total tunggakan mencapai Rp43.248.661.560.

DBH Rp43 miliar lebih yang masih mengalami tunggakan tersebut diantaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Mansyur saat diwawancarai beberapa hari lalu mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat kesepakatan dengan Gubernur Sherly Tjoanda, pemerintah provinsi telah bersedia untuk menyelesaikan sisa tunggakan DBH.

Baca Juga: Cegah Kebocoran, Wali Kota Tidore Target Penarikan Retribusi di Pelabuhan Bakal Berbasis Elektronik

"Berdasarkan hasil rapat dengan Gubernur yang diwakili oleh Asisten II saat itu, Gubernur mengatakan kesanggupan pembayaran tunggakan DBH hanya sebesar Rp15 miliar untuk Kota Tidore. Tapi sampai saat ini, realisasi dari janji Gubernur itu baru terealisasi Rp7 miliar lebih," kata Mansyur.

Mansyur menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mendesak pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan sisa tunggakan yang dijanjikan tersebut.

"Nanti setelah Rp15 miliar ini terealisasi semua, baru kami akan mendesak lagi agar masalah tunggakan DBH ini segera cepat selesai secepatnya," tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Muhammad Sinen Janji Prioritas Pengadaan Ambulans laut Tahun Depan

Mansyur berharap pemerintah provinsi segera menyelesaikan sisa tunggakan DBH tersebut. Sebab, DBH yang mengalami tunggakan itu terhitung sejak tahun 2023 sampai 2024.

"Tunggakan Rp43 miliar itu baru terhitung dari 2023 sampai 2024, belum terhitung untuk tahun 2025. Kalau tunggakan ini tidak cepat diselesaikan, maka makin besar nilai tunggakan setiap tahun," ungkap Mansyur.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yakub Husain saat diwawancarai, Rabu, 11 Juni 2025 juga membenarkan realisasi tunggakan DBH dari pemerintah provinsi baru sebesar Rp7 miliar lebih dari nilai tunggakan Rp43 miliar lebih.

Baca Juga: DPRD Tidore Rencana Usul Pengadaan Ambulans laut di Tahun 2026, Ketua Komisi III: Ini Sangat Penting

Yakub berharap tunggakan DBH dari tahun 2023 sampai 2024 dapat segera diselesaikan pemerintah provinsi dalam waktu dekat.

"Kami berharap bukan hanya Rp15 miliar yang dijanjikan itu, tapi semuanya. Karena total tunggakan ini kan dari tahun 2023 sampai 2024," tegasnya.

Yakub mengaku selalu pemerintah daerah, pihaknya akan terus berupaya untuk mendesak pemerintah provinsi untuk menyelesaikan sisa tunggakan DBH tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X