Tidak Beroperasi di Geopark Raja Ampat, PT Gag Nikel Berkomitmen Tetap Tegakkan Prinsip Good Mining Practices

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Senin, 9 Juni 2025 | 16:38 WIB
PT Gag Nikel Tidak Beroperasi di Geopark Raja Ampat
PT Gag Nikel Tidak Beroperasi di Geopark Raja Ampat

MALUTNETWORK.COM - PT Gag Nikel mengapresiasi penuh seluruh langkah pemerintah baik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan juga Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu beserta Bupati Raja Ampat untuk mengawal operasional tambang berkelanjutan di Indonesia.

Plt Presiden Direktur Arya Arditya menjelaskan kehadiran Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat ke wilayah operasi PT Gag Nikel merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat dan memastikan pertambangan berkelanjutan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel dalam mendukung perekonomian nasional.

"Kami mengapresiasi dan berterimakasih sebesar-besarnya terhadap dukungan pemerintah, baik hal ini pak Bahlil, Pak Elisa dan Pak Orideko yang terjun langsung bertemu masyarakat dan melihat situasi operasional kami. Dukungan yang sama juga datang dari pak Hannif, selaku Menteri LH yang terus melakukan pengawasan terhadap praktik keberlanjutan dan keseimbangan alam wilayah operasional kami," kata Arya.

Baca Juga: Soal Pertambangan di Pulau Gag Raja Ampat, Menteri LHK Sebut PT GAG Nikel Memenuhi Kaidah-kaidah Lingkungan

PT Gag Nikel juga memastikan bahwa perusahaan akan terus kooperatif dan menegakan prinsip _Good Mining Practices_ dalam operasional tambang. Apalagi, *PT Gag Nikel merupakan kepanjangan tangan pemerintah, karena merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).*

"Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel," ucap Arya.

Sejarah penambangan nikel di Pulau Gag bahkan sudah berlangsung lebih lama dibanding popularitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata. 

Baca Juga: Bukan PT Gag Nikel, Menteri LHK Beberkan Perusahaan yang Rusak Raja Ampat

Secara geologis, wilayah ini dipengaruhi oleh Sesar Sorong—di utara merupakan kerak Samudra Pasifik, di selatan kerak Benua Australia—sehingga mineral nikel terbentuk melalui proses lateritisasi pada singkapan kerak samudra. Arya memastikan area tambang sama sekali tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat. 

Berdasarkan data resmi Geopark Raja Ampat, kawasan ini mencakup empat pulau utama: Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Batanta, Salawati, dan Misool. 

Karena Pulau Gag berada cukup jauh dari keempat pulau tersebut, kegiatan pertambangan PT Gag Nikel dipastikan tidak berada di zona Geopark Raja Ampat. Batas Geopark Raja Ampat dapat dilihat pada website https://rajaampatgeopark.com/id/geopark-center/map-geotrails/

Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat

*Kami menyayangkan berita hoax yang beredar bahwa PT Gag Nikel telah merusak Pulau Gag. Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag.* Antara lain dalam hal pengelolaan limbah, PT Gag Nikel telah menerapkan prosedur sesuai standar pertambangan yang berlaku. Prosedur yang telah dijalankan yaitu mengoperasikan sistem drainase, sump pit, dan kolam pengendapan untuk menampung air larian.

"Proses pengolahan air limbah dilakukan melalui lima kompartemen sebagai filter dan tampungan sedimentasi, semua air atau limpasan hasil hujan itu sebelum masuk ke badan sungai kita endapkan terlebih dahulu melalui lima kolam, dan kita lakukan pengukuran Total Suspended Solids (TSS) setiap hari, setelah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baru kita keluarkan,” tegas Arya.

Selain itu, PT GAG Nikel juga telah memperoleh persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian, serta aktif melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan konservasi terumbu karang di sekitarnya. Setelah kolam penampungan sedimentasi mengering, residu limbah dipindahkan ke tempat penampungan khusus yang sudah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X