MALUTNETWORK.COM - Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan rapat dengar pendapat bersama Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Fatayat NU Kota Tidore di ruang rapat DPRD, Selasa, 2 September 2025.
Pada pertemuan tersebut, GP Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore Kepulauan menyodorkan enam poin penting yang perlu disepakati oleh anggota DPRD.
Enam poin tuntutan yang disodorkan kepada anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, diantaranya, mendesak DPRD Kota Tidore untuk mendukung dan merekomendasikan kepada DPR RI terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, mendesak DPRD Kota Tidore untuk menolak berbagai kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat, mendesak DPRD dan Pemerintah Kota Tidore untuk segera menghapus tunjangan parsel, transportasi, komunikasi intensif, dan tunjangan kesejahteraan bagi anggota serta pimpinan DPRD Kota Tidore.
GP Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore Kepulauan juga mendesak Pemerintah Kota Tidore untuk melakukan penghematan anggaran terkait kunjungan kerja DPRD Kota Tidore ke luar daerah, mendesak DPRD dan Pemkot Tidore untuk melakukan transparansi anggaran dalam penggunaan APBD, serta komitmen mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun dari enam poin yang disodorkan, hanya empat poin yang menghasilkan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Baca Juga: Pemkot Tidore Siapkan Puskesmas Galala dan Tomalou Naik Status jadi BLUD
Pada pertemuan tersebut juga, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama menegaskan bahwa anggota DPRD tidak menerima gaji pokok, melainkan hak berupa representasi belanja serta tunjangan lain yang telah diatur peraturan.
“Kami perlu memberitakan pemberitaan yang menyebut DPRD menerima Rp126 juta per bulan. Itu keliru besar, tidak benar, dan tidak sesuai fakta,” tegas Ketua DPRD.
Selain itu, DPRD juga belum memberikan kepastian terkait penghapusan atau pengurangan tunjangan seperti, tunjangan perumahan yang dialokasikan pertahun senilai Rp4,4 miliar, tunjangan transportasi senilai Rp3,5 miliar, tunjangan kesejahteraan anggota dan pimpinan senilai Rp4,5 miliar dan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp3,1 miliar.
Baca Juga: Kota Tidore Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Maluku Utara
“Penghapusan izin ini tidak bisa karena diatur dalam ketentuan, sehingga nanti akan melakukan kajian secara bersama, karena ini berkaitan dengan regulasi,” tegasnya.
Namun, Ketua DPRD menegaskan bahwa beberapa poin-poin yang tidak disarankan akan menjadi perhatian serius dan dikaji lebih lanjut bersama lembaga terkait.
“Soal penghasilan DPRD sudah kami jelaskan secara utuh tentang hak-hak DPRD, bahkan kami juga sudah menandatangani nota kesepahaman dalam bentuk sikap pernyataan terkait 4 poin yang disepakati tadi,” jelasnya.
Artikel Terkait
DPRD Kota Tidore Kepulauan Gelar PAW, Idham Sabtu Resmi Gantikan Almarhum Husen Muhammad
Empat Fraksi DPRD Tidore Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029
Jaga Kualitas Pemilu, Bawaslu Tidore Gelar Penguatan Kelembagaan, Jaring Masukan Berbagi Pihak
Reses di Kecamatan Oba, Ardiansyah Fauji Tampung Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pemberdayaan
Janji Perjuangkan Insentif Imam Masjid, Sarmin Mustari Juga Relakan Sebagian Gajinya untuk Ketua RT dan RW