Hearing, GP Ansor dan Fatayat NU Desak Tunjangan Fantastis DPRD Tidore Dihapus, Ketua DPRD Tanggapi Datar

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Selasa, 2 September 2025 | 21:28 WIB
Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Gelar Hearing Bersama GP Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore
Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Gelar Hearing Bersama GP Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore

Baca Juga: Bunda PAUD Tekankan Peran Deep Learning dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tidore

Sementara itu, juru bicara GP Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore, Fandi Muhammad mengaku kecewa karena DPRD tidak memberikan kepastian terkait pengurangan tunjangan.

Pastinya kami kecewa, karena anggota DPRD yang seharusnya dengan sadar bisa mengurangi izin mereka untuk digunakan demi kepentingan orang banyak, namun hal itu tidak ada satupun yang berani mengucapkan dengan dalih karena memerintah, kata Fandi Muhammad.

Fandi menjelaskan, soal hak-hak anggota DPRD seperti izin, memang telah diatur oleh ketentuan. Namun besar kecilnya izin tersebut merupakan kewenangan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan. Sehingga sangat tidak logis jika DPRD tidak bisa bermaksud menurunkan izin tersebut.

Baca Juga: Prevalensi Turun Signifikan, Dinkes Tidore Tetap Gencar Kampanyekan Gerakan Cegah Stunting

“Awalnya kami minta untuk dihapus, tapi karena izin itu ditetapkan oleh aturan, sehingga kami minta untuk dikurangi. Pengurangan tunjangan ini agar anggaran dengan miliaran rupiah itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kendati demikian, Fandi memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tidore karena telah menerima GP Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore Kepulauan untuk berdialog secara humanis.

Baca Juga: Wali Kota Muhammad Sinen Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025

 “Dengar pendapat ini penting untuk melihat kejelasan atas isu-isu yang sedang berkembang. Kami berharap poin-poin tuntutan dapat direalisasikan DPRD sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik. Kami akan terus mengawal tuntutan tersebut,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X