MALUTNETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli rekening bank untuk judi online (judol).
Hal ini dikatakan Abdullah menanggapi laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ada 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi bermain judi online.
Temuan ini didapat dari pencocokan data 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol. Nilai transaksinya diperkirakan menembus Rp 15 miliar.
Baca Juga: DPR Ingatkan Kopdes Merah Putih tidak Hanya Sekadar Tempat Pinjam Uang
"Polisi harus menindak tegas para penjual maupun pembeli rekening bank untuk judol, sesuai hukum yang berlaku. Jika dibiarkan, mereka akan terus bertransaksi yang menyuburkan judol dan menggali jurang kemiskinan lebih dalam," kata Abdullah dikutip dari laman DPR RI, Jumat, 11 Juli 2025.
Dirinya menilai, penegakan hukum oleh Kepolisian dapat mengacu pada UU KUHP, UU ITE dan peraturan lainnya.
Ia menyebut tindakan hukum itu bisa dilihat dalam UU KUHP Pasal 303 yang mengatur tentang perjudian dengan maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Baca Juga: Wakili Maluku Utara ke Paskibraka Nasional, Wawali Tidore Apresiasi Beatrix Missy
Sementara pada UU ITE dapat dilihat pada pasal 27 ayat 2 yang memuat larangan perjudian online dan berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Dari kedua undang-undang tersebut, para pelaku jual beli rekening bank untuk judol dapat diberikan hukuman kurungan dan denda maksimal. Penegakan hukum ini penting, agar ada efek jera untuk para pelaku," tegasnya.
Adapun jual beli rekening bank untuk judol diketahui dilakukan secara daring maupun luring, baik di perkotaan dan perdesaan. Abduh menilai diperlukan upaya lebih dalam menindak pelaku.
Baca Juga: Pelaksanaan Haji dan Umrah Lewat Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Menag: Tapi Peluang Terbuka
"Yang menjadi catatan adalah meski beberapa sudah ditindak, namun transaksi jual beli rekening untuk judol ini bukannya menyusut malah semakin menjamur," ucap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa penanganan terhadap jual beli rekening judol, mesti dilakukan mulai dari hulu hingga hilir dengan terintegrasi serta ditangani secepat mungkin.
"Misalnya, ketika PPATK sudah mendeteksi, pihak OJK dan bank segera melakukan investigasi dan validasi datanya untuk pemblokiran, kemudian dilanjutkan kepolisian melakukan penyidikan serta penyelidikan untuk menindak hukum para pelaku," sebutnya.
Artikel Terkait
Umrah dan Haji Berpotensi Dibuka Lewat Jalur Laut? Menag Nasaruddin Bilang Begini
Gus Ipul Tekankan Pentingnya Satu Data: Karena Data yang Kita Perbaharui, Ada Jiwa yang Menanti Keadilan
Selain Obat Murah, Klinik dan Apotek Desa di Kopdes Merah Putih juga Disiapkan Dokter hingga Perawat
DPR Setujui Naikkan Anggaran BSPS Untuk Benahi Rumah Warga tidak Mampu jadi Rp45 Triliun
Pelaksanaan Haji dan Umrah Lewat Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Menag: Tapi Peluang Terbuka
DPR Ingatkan Kopdes Merah Putih tidak Hanya Sekadar Tempat Pinjam Uang