Tindakan Ferdy Sambo Melanggar HAM, Komnas HAM : Brigadir J Harusnya Diproses Hukum Bukan Ditembak Mati

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Jumat, 2 September 2022 | 06:41 WIB
Komnas HAM menemukan empat pelanggaran HAM dalam aksus pembunuhan Brigadir J (tangkapan layar YouTube Polri TV / Dok Malutnetwork)
Komnas HAM menemukan empat pelanggaran HAM dalam aksus pembunuhan Brigadir J (tangkapan layar YouTube Polri TV / Dok Malutnetwork)

"Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional', tambahnya.

Pelanggaran keempat, ungkap Beka, membatasi anak untuk mendapatkan haknya dari perlindungan tekanan.

Baca Juga: Motor Yamaha Bisa Connect ke Smartphone? Inilah 4 Motor Yamaha yang Memiliki Fitur Terbaru Y-Connector

"Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik", tandasnya.

Beka menjelaskan hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan mental telah diatur Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Gawat! 1,3 Miliar Data Registrasi Nomor HP Bocor. Dijual Seharga Rp 742 Juta

"Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC", tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X