"Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional', tambahnya.
Pelanggaran keempat, ungkap Beka, membatasi anak untuk mendapatkan haknya dari perlindungan tekanan.
"Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik", tandasnya.
Beka menjelaskan hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan mental telah diatur Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Gawat! 1,3 Miliar Data Registrasi Nomor HP Bocor. Dijual Seharga Rp 742 Juta
"Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC", tutupnya.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Balas Senggol Amien Rais : Bukan Kutipan Sepotong, itu Intinya
Oh Ternyata Ferdy Sambo Aktor Utama Penangkapan Ribuan Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ferdy Sambo Disebut Pelaku Tangkap Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Netizen : Ingat Bukan The One and Only Sambo
Brigadir J Memohon Sebelum Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Lepas Tembakan Setelah Brigadir J Bersimpa Darah
Seorang Pria Dilecehkan dalam KRL, Pelaku Diduga LGBT
Tak Terima Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Mengadu Presiden. Menko Polhukam Buka Suara
Gawat! 1,3 Miliar Data Registrasi Nomor HP Bocor. Dijual Seharga Rp 742 Juta
Kini Viral Data Registrasi Nomor HP Bocor, Ini Cara Cek Apakah Informasi Punyamu Bocor
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi, Berkas Sang Suami Juga Ikut Dikembalikan. Kenapa?
Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan?, Komnas HAM Beberkan Lima Poin Penting Penyelidikan