Berkas Perkara Kasus Brigadir J Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penyidik Temukan Bukti Baru

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok PMJ News / Malutnetwork)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok PMJ News / Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J ditargetkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Kasus pembunuhan yang menyeret Jendral bintang 2 Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu tampaknya tak lama lagi disidangkan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus pembunuhan berencana Brigadir J harus segera dituntaskan.

Baca Juga: 9 Jam Diperiksa di Bareskrim, Putri Candrawati Akan Ditahan atau Pulang ke Rumah?

"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan", ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/8/22).

Dedi menegaskan kasus ini akan diungkap secepatnya oleh pihaknya secara transparan dan akuntabel sesuai instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Berkas perkara akan dipercepat pekan depan.

"Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga", pungkasnya.

Baca Juga: Diringkus Polisi Setelah Mengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo, Pria Asal Pekanbaru Riau Akhirnya Dibebaskan

Selain itu, lima tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richar Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf akan dipertemukan dalam rekonstruksi.

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka", punngkasnya

Rekonstruksi yang digelar di rumah Ferdy sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pekan depan itu akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan kuasa hukum para tersangka.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Kedinasan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum", kata Dedi.

Diketahui, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56.

Baca Juga: Komisi Kode Etik Beri Sanksi Berat untuk Irjen Ferdy Sambo Hingga Ajukan Banding, Polri Buka Suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X