Malutnetwork.com - Tersangka Barada Richard Eliezer alias Bharada E akan didamping Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E akan dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J bersama empat tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.
Rekonstruksi digelar di rumah Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada, Selasa (30/08/22) mendatang.
Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan PTDH. Ini Alasannya
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya akan mendampingi tersangka Bharada E dalam rekonstruksi perkara kasus pembunuhan Brigadir J pekan depan.
“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami", ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian kepada awak media. Sabtu (27/08/22).
Lebih lanjut, kata Rully, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Bareskrim Polri untuk membicarakan hal teknis yang berkaitan dengan status Bharada E sebagai justice collaborator
"Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik", kata Rully.
Sementara Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan pelaksanaan rekonstruksi, pihaknya akan menghadirkan seluruh tersangka serta pihak Kejaksaan untuk menyaksikan langsung dan kuasa hukum tersangka.
"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka", kata Dedi.
Baca Juga: Sejumlah Pihak ini Ikut Hadir di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Diapresiasi Polri
Dedi juga menyampaikan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum pekan depan.
"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan", ungkapnya.
Diketahui, rekonstruksi rencananya akan dihadiri lima tersangka. Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dipecat tidak Hormat dari Kepolisian, Nasib Putri Chandrawathi Dipertanyakan
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Kedinasan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Komisi Kode Etik Beri Sanksi Berat untuk Irjen Ferdy Sambo Hingga Ajukan Banding, Polri Buka Suara
Sejumlah Pihak ini Ikut Hadir di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Diapresiasi Polri
Bernasib Nahas, Edar Obat Tanpa Izin Seorang Warga Asal Cimarga Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak
9 Jam Diperiksa di Bareskrim, Putri Candrawati Akan Ditahan atau Pulang ke Rumah?
Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan PTDH. Ini Alasannya
Pemeriksaan Putri Candrawati Dihentikan, Kondisi Kesehatan Jadi Alasan. Begini Kata Polri
Pemeriksaan Putri Candrawati Dihentikan, Berikut Jadwal Pemeriksaan Lanjutan
Diringkus Polisi Setelah Mengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo, Pria Asal Pekanbaru Riau Akhirnya Dibebaskan