Malutnetwork.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah pelanggaran HAM pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrianyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J.
Setelah melakukan penyelidikan sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komnas HAM menyimpulkan terdapat empat pelanggaran yang dilakukan para tersangka terutama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pelanggaran pertama yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir adalah melakukan pembunuhan berencana di rumah dinas.
Baca Juga: Motor Baru Vespa Sprint 150 I-GET ABS Jadi Motor Vespa Paling Laris di Pasaran dan Diidam-idamkan
"Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999", kata Beka dalam konferensi pers. Kamis (01/09/22).
"Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri", pungkasnya.
Beka menyebut pelanggaran kedua yang dilakukan Ferdy Sambo yakni tidak melakukan proses hukum terhadap Brigadir J jika dianggap melakukan tindakan pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan?, Komnas HAM Beberkan Lima Poin Penting Penyelidikan
"Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi", ungkapnya.
Menurutnya, Brigadir J memiliki hak untuk memperoleh keadilan sebagaimana di dalam pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999, jika terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi harus melalui proses hukum.
"Brigadir J di eksekusi mati tanpa melalui proses penyeledikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya", jelas Beka.
Lebih lanjut, kata Beka, pelanggaran ketiga yang dilakukan Ferdy Sambo yakni obstruction of justice dengan merusak alat bukti serta membuat rekayasa peristiwa yang tidak sesuai dilapangan.
"Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum", Tutur Beka.