Wali Kota Muhammad Sinen Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 23:50 WIB
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025

MALUTNETWORK.COM - Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun 2025 kepada DPRD yang berlangsung dalam rapat paripurna ke 14 masa persidangan III tahun 2025 di ruang paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Muhammad Sinen mengatakan, rancangan Perubahan APBD tahun 2025 yang disampaikan ini disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.

Muhammad Sinen menjelaskan, namun demikian dengan tetap mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Empat Fraksi DPRD Tidore Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029

Diantaranya, terdapat perubahan target pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebijakan efisien anggaran dan penyaluran kurang bayar DBH Tahun 2023.

Selain itu, adanya kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja serta melakukan penyesuaian terhadap SiLPA tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan laporan keuangan pemerintah yang telah di Audit oleh BPK

“Selain itu juga untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan, maka perumusan kebijakan fiskal di perubahan APBD tahun anggaran 2025 harus mengakomodir berbagai kebutuhan dan merumuskan APBD yang realistis, kredibel dan fleksibel," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Tidore Kepulauan Gelar PAW, Idham Sabtu Resmi Gantikan Almarhum Husen Muhammad

"Kita juga harus mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara prioritas pembangunan dengan upaya pemenuhan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel yang dapat memulihkan kepercayaan warga masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik,” jelas Muhammad Sinen.

Muhammad Sinen juga menambahkan, dengan memperhatikan kondisi dan berbagai pertimbangan maka rancangan Perubahan APBD tahun 2025, secara garis besar pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp57.722.399.779 dari sebelumnya Rp1.069.541.137.374, menjadi Rp1.127.263.537.153.

Muhammad Sinen mengaku, penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp49.681.823.633 dari sebelumnya Rp96.545.735.242 menjadi Rp46.863.91.609, yang bersumber dari SILPA tahun anggaran 2024, serta pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yang dianggarkan sebesar 4 miliar yang terdiri dari penyertaan modal pada Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah, sehingga Pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup Defisit sebesar Rp. 42.863.911.609.

Baca Juga: Mafia Tambang Ilegal Merajalela di Halmahera, Ketua Komunitas JoGoa Tagih Ketegasan Presiden Prabowo

“Sehingga pada Perubahan APBD 2025, kebijakan pemerintah masih difokuskan untuk meningkatkan Infrastruktur, peningkatan pelayanan publik dan pemulihan ekonomi untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang menjadi harapan kita bersama,” tegas Muhammad Sinen.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Asma Ismail, dan diikuti oleh 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers.

Baca Juga: Percepatan MBG, Pemkot Tidore Siapkan Dapur di 5 Kecamatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X