Malutnetwork.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa Bareskrim Polri menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Lie Detector.
Putri Candrwathi diperiksa bersaama asisten rumah tangganya bernama Susi di pusat Laboratorium Forensik Polri, Sentul, Bogor pada, Selasa (06/09/22). Keduanya diperiksa Bareskrim Polri menggunakan Lie Detector untuk mengetahui tingkat kejujuran.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain yakni Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Lie Detector.
Para tersangka diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Lie Detector ini betujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada, Jumat (08/07/22) lalu.
Pemeriksaan tersangka (Bharada E, Bripka RR, Kuat Mar'ruf) hasilnya telah diumumkan oleh Bareskrim Polri. Ketiganya dinyatakan jujur saat menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Lie Detector.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah selesai memeriksa tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana menggunakan alat Lie Detector.
Baca Juga: Desain Vespa Sprint 150 Tahun 2021 Kini Jadi Skuter Matic Terbaik, Cocok untuk Semua Usia
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur", ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada awak media, Selasa (06/09/22).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa fungsi Lie Detector untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka guna mengumpulkan petunjuk alat bukti.
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan memperkaya alat bukti petunjuk", kata Brigjen Andi Rian.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo, kata Andi, dijadwalkan akan diperiksa pada, Kamis (08/09/22) mendatang. Ferdy Sambo juga diperiksa menggunakan alat Lie Detector untuk memperkaya alat bukti.
Perlu diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan, Putri Candrawathi.