Melalui metode overlay Badan Pertanahan Nasional (BPN), majelis menyimpulkan bahwa titik koordinat klaim penggugat berada di dalam poligon penguasaan fisik Antam dalam database BPN sejak 2010. Ahli Joko Subagyo juga menerangkan bahwa peta dalam database pertanahan memiliki akurasi lebih tinggi dibandingkan peta sketsa masyarakat.
Latar Belakang Kasus
Sengketa ini berkaitan dengan pengalihan lahan di Desa Mandiodo seluas 251.130 m², 183.060 m², dan 208.060 m² kepada Antam melalui Ketua Tim Pengadaan Lahan Antam. Kasus tersebut bukan berasal dari kesepakatan antara Basir dan PT AJSI.
Baca Juga: ANTAM Dukung Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kalimantan Barat
Antam sebelumnya telah membebaskan tanah tersebut sesuai dokumen SPH dan membayarkan ganti rugi kepada Basir sebesar Rp 1,28 miliar, yang diketahui serta disaksikan oleh Camat, Kepala Desa, dan tim Kantor Pertanahan Konawe Utara.***
Artikel Terkait
Selain Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru, ANTAM-IBC Target Indonesia Jadi Pemain Kunci Industri Baterai Dunia
ANTAM Dukung Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kalimantan Barat
Pendapatan ANTAM Semester I Tahun 2025 Melesat, Pertumbuhan Ditopang Nikel dan Logam Mulia
Komitmen ESG ANTAM Peringati Hari Sungai Sedunia melalui Program Kolaborasi Urban Farming dan Giat Bersih
Tingkatkan Praktik ESG, ANTAM Raih Gold Rank pada ASRRAT 2025