Antam Kembali Menang Sengketa Lahan Mandiodo di PN Unaaha

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:08 WIB
Ilustrasi ANTAM
Ilustrasi ANTAM

Melalui metode overlay Badan Pertanahan Nasional (BPN), majelis menyimpulkan bahwa titik koordinat klaim penggugat berada di dalam poligon penguasaan fisik Antam dalam database BPN sejak 2010. Ahli Joko Subagyo juga menerangkan bahwa peta dalam database pertanahan memiliki akurasi lebih tinggi dibandingkan peta sketsa masyarakat.

Latar Belakang Kasus

Sengketa ini berkaitan dengan pengalihan lahan di Desa Mandiodo seluas 251.130 m², 183.060 m², dan 208.060 m² kepada Antam melalui Ketua Tim Pengadaan Lahan Antam. Kasus tersebut bukan berasal dari kesepakatan antara Basir dan PT AJSI.

Baca Juga: ANTAM Dukung Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kalimantan Barat

Antam sebelumnya telah membebaskan tanah tersebut sesuai dokumen SPH dan membayarkan ganti rugi kepada Basir sebesar Rp 1,28 miliar, yang diketahui serta disaksikan oleh Camat, Kepala Desa, dan tim Kantor Pertanahan Konawe Utara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X