MALUTNETWORK.COM - Kabar gembira datang untuk para pekerja swasta di Jakarta. Mulai tahun 2025, Pemprov DKI resmi meluncurkan program transportasi gratis bagi karyawan yang memenuhi syarat tertentu.
Artinya, kamu bisa bepergian dengan MRT, LRT, dan TransJakarta tanpa mengeluarkan sepeser pun biaya, asal terdaftar dalam program resmi Pemprov.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan umum massal gratis untuk kelompok tertentu.
Salah satu kelompok yang berhak menikmati fasilitas ini adalah pekerja swasta berpenghasilan rendah dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Berapa Batas Gaji Maksimalnya?
Biar nggak salah paham, program ini hanya berlaku untuk karyawan dengan penghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan.
Angka tersebut dihitung dari formula 1,15 × UMP DKI Jakarta 2025 (Rp5.396.761).
Jadi, kalau gajimu di bawah atau sama dengan Rp6,2 juta, kamu berhak ikut program transportasi gratis ini. Cukup menarik, kan?
Baca Juga: Apakah BSU Rp600.000 Cair November 2025? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Pencairannya
Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi
Mengutip laman resmi Disnakertransgi DKI Jakarta, ada beberapa syarat penting agar kamu bisa menikmati fasilitas transportasi umum gratis:
- Punya KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI.
- Aktif bekerja di perusahaan swasta di wilayah DKI Jakarta.
- Penghasilan bulanan di bawah Rp6.206.275.
- Terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) setelah KPJ diterbitkan.
Kedua kartu ini, KPJ dan KLG, jadi kunci utama untuk bisa naik transportasi umum tanpa bayar.
Artikel Terkait
Tidak hanya Sebatas Program 100 Hari Kerja, Bantuan Pangan Gratis Bakal Dibagi Tiga Kali Dalam Setahun
5 Bansos Cair November 2025: Ada PKH, BPNT, hingga BLT Kesra Rp900 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat
Resmi Gantikan DTKS, Begini Cara Daftar DTSEN Terbaru Agar Bisa Dapat Bansos November 2025 dari Kemensos
Cara Cepat Daftar Bansos PKH Lansia 2025: Cukup Siapkan KTP dan KK, Bantuan Siap Cair!
Mau Gratis Naik MRT, LRT, dan TransJakarta? Ini Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta dan Syarat Lengkapnya!
Hati-Hati! Ini 7 Penyebab Utama Bansos PKH dan BPNT 2025 Bisa Dicabut Secara Permanen