Gaji di Bawah Rp6,2 Juta? Karyawan Swasta Jakarta Bisa Naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis! Cek Syaratnya

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 15:54 WIB
Karyawan swasta Jakarta kini bisa bepergian gratis naik MRT, LRT, dan TransJakarta lewat program Pemprov DKI 2025, asalkan memenuhi syarat penghasilan dan terdaftar sebagai pemegang KPJ dan KLG. (Instagram.com/@mrtjkt)
Karyawan swasta Jakarta kini bisa bepergian gratis naik MRT, LRT, dan TransJakarta lewat program Pemprov DKI 2025, asalkan memenuhi syarat penghasilan dan terdaftar sebagai pemegang KPJ dan KLG. (Instagram.com/@mrtjkt)

 

MALUTNETWORK.COM - Kabar gembira datang untuk para pekerja swasta di Jakarta. Mulai tahun 2025, Pemprov DKI resmi meluncurkan program transportasi gratis bagi karyawan yang memenuhi syarat tertentu.

Artinya, kamu bisa bepergian dengan MRT, LRT, dan TransJakarta tanpa mengeluarkan sepeser pun biaya, asal terdaftar dalam program resmi Pemprov.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan umum massal gratis untuk kelompok tertentu.

Salah satu kelompok yang berhak menikmati fasilitas ini adalah pekerja swasta berpenghasilan rendah dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Segera Daftar! Beasiswa Penelitian Kemenpora 2025 Buka hingga 15 November, Dana Rp10 Juta untuk Mahasiswa Pejuang Skripsi!

Berapa Batas Gaji Maksimalnya?

Biar nggak salah paham, program ini hanya berlaku untuk karyawan dengan penghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan.

Angka tersebut dihitung dari formula 1,15 × UMP DKI Jakarta 2025 (Rp5.396.761).

Jadi, kalau gajimu di bawah atau sama dengan Rp6,2 juta, kamu berhak ikut program transportasi gratis ini. Cukup menarik, kan?

Baca Juga: Apakah BSU Rp600.000 Cair November 2025? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Pencairannya

Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Mengutip laman resmi Disnakertransgi DKI Jakarta, ada beberapa syarat penting agar kamu bisa menikmati fasilitas transportasi umum gratis:

  1. Punya KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI.
  2. Aktif bekerja di perusahaan swasta di wilayah DKI Jakarta.
  3. Penghasilan bulanan di bawah Rp6.206.275.
  4. Terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  5. Memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) setelah KPJ diterbitkan.

Kedua kartu ini, KPJ dan KLG, jadi kunci utama untuk bisa naik transportasi umum tanpa bayar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X