Gaji di Bawah Rp6,2 Juta? Karyawan Swasta Jakarta Bisa Naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis! Cek Syaratnya

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Rabu, 12 November 2025 | 15:54 WIB
Karyawan swasta Jakarta kini bisa bepergian gratis naik MRT, LRT, dan TransJakarta lewat program Pemprov DKI 2025, asalkan memenuhi syarat penghasilan dan terdaftar sebagai pemegang KPJ dan KLG. (Instagram.com/@mrtjkt)
Karyawan swasta Jakarta kini bisa bepergian gratis naik MRT, LRT, dan TransJakarta lewat program Pemprov DKI 2025, asalkan memenuhi syarat penghasilan dan terdaftar sebagai pemegang KPJ dan KLG. (Instagram.com/@mrtjkt)

Baca Juga: Cara Daftar Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Iuran Denda Ditanggung, Cek Syaratnya!

Cara Daftar dan Dokumen yang Diperlukan

Supaya nggak bingung, berikut dokumen yang perlu kamu siapkan saat mendaftar:

  • Fotokopi KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga (KK)
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan terbaru
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan (dengan cap basah)
  • Fotokopi NPWP (jika ada)
  • Formulir pendaftaran KPJ dan KLG (bisa online atau offline)

Formulir bisa kamu unduh di tautan resmi berikut: https://bit.ly/formatkpj.

Baca Juga: Update Terbaru BPJS Kesehatan November 2025: Tarif Tetap, Cek Aturan Dendanya Sekarang!

Langkah-langkah Daftar KPJ dan KLG

  1. Lengkapi semua dokumen.
  2. Daftar KPJ lewat kanal resmi Disnakertransgi (bisa online atau ke Suku Dinas terkait).
  3. Setelah KPJ diterbitkan, ajukan KLG untuk akses transportasi gratis.
  4. Tunggu proses verifikasi data.
  5. Setelah lolos, kartu akan dicetak dan dibagikan.

Perlu diketahui, data akan diverifikasi ulang setiap enam bulan agar program ini tepat sasaran.

Program ini bukan cuma membantu pekerja swasta menghemat pengeluaran transportasi, tapi juga jadi upaya Pemprov DKI mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Namamu Dicoret dari Bansos? Segera Ajukan Sanggahan Resmi ke Kemensos, Ini Panduan Lengkapnya!

Dengan fasilitas ini, pekerja bisa lebih mudah beraktivitas tanpa harus khawatir soal biaya harian ke kantor.

Asalkan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur, kamu bisa menikmati perjalanan nyaman ke tempat kerja tanpa keluar ongkos sepeser pun.

Perlu dicatat, fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Kamu tetap harus mendaftar, diverifikasi, dan memperbarui data secara berkala.

Selain itu, pastikan kamu tetap mematuhi aturan operasional dari masing-masing moda transportasi sperti jam layanan, rute, dan ketentuan tap-in/out.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X